KABAR baik bagi kalian yang tetap menanti perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023. Baik sebagai PPPK atau pun menjadi PNS.
Ini setelah Kemenpan RB menyampaikan, total kebutuhan ASN baik di pusat maupun didaerah mencapai 1.030 juta ASN.
Disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenpanRB, Mohamad Averrouce, pada Mei 2023 ini proses rekrutmen tenaga honorer jadi ASN masih dalam tahap finalisasi.
Dia juga menyebutkan bahwa, rencana kebutuhan ASN Pusat dan Daerah ada sebanyak 1.030 juta.
Jumlah tersebut, terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih dalam tahapan proses finalisasi.
“Rencana kebutuhan ASN Pusat dan Daerah sejumlah 1.030 juta terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih proses finalisasi, sejalan proses validasi yang saat ini dilakukan terhadap usulan instansi Pusat dan Daerah,” kata Mohamad, dikutip rakyatbengulu.com, 17 Mei 2023.
Lebih lanjut Mohamad menyampaikan bahwa, Kementerian atau Lembaga (K/L) dan juga Pemerintah Daerah telah selesai mengajukan jumlah kebutuhan dan juga jenis jabatan CASN pada tahun 2023 ini.
Artinya, sesuai jadwal perekrutan ASN 2023 dapat dilakukan dalam wamtu dekat.
Mengenai waktu pelaksanaan tes CPNS 2023, KemenpanRB. ia belum bisa memastikan. Ia menghimbau agar tenaga honorer tetap memantau perkembangan informasi, melalui media sosial resmi KemenpanRB.
Masih terkait dengan perekrutan CPNS 2023, Kemenpan RB bersama DPR telah menghasil 6 butir kesepakatan.
Yakni:
1. Menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer, sebelum tenggat kebijakan penghapusan pada 28 November 2023 dengan beberapa catatan
2. Komisi II DPR RI bakal mendorong Kementerian PANRB, agar hasil finalisasi pendataan tenaga honorer bisa diselesaikan
3. Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB telah sepakat, untuk membahas revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
4. Komisi II DPR RI dukung Kementerian PANRB untuk melakukan reformasi birokrasi tematik, khususnya di bidang digitalisasi administrasi pemerintahan
5. Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB, mendukung reformasi birokrasi penguatan ASN
6. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB merevisi surat Menteri PANRB No 13/521/M.SM.01.00/2023 dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2023.
Persyaratan CPNS 2023:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Kepolisian atau Pegawai Swasta.
– Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kemudian, secara umum dokumen persyaratan untuk peserta CPNS 2023 adalah:
– Fotokopi ijazah terakhir dan Transkip nilai dari pihak instansi pendidikan.
– Fotokopi atau scan KTP elektronik.
– Salinan akta kelahiran.
– Salinan surat keterangan.
– Pas foto formal.
– CV atau daftar riwayat hidup.
– Surat pernyataan penempatan di mana pun. (*)