BANDAR LAMPUNG – Pemilik rumah makan, restoran dan juga cafe di Bandar Lampung diminta untuk menggunakan penutup tirai saat siang hari selama bulan Ramadan.
Penutupan dengan tirai pada rumah makan di Bandar Lampung saat siang hari selama Ramadan ini untuk menghormati umat muslim yang sedang puasa.
Kepala Dinas Pariwisata Pemkot Bandar Lampung, Ariyawan membenarkan pihaknya mengimbau rumah makan untuk menutup dengan tirai saat siang hari selama Ramadan.
“Pemilik rumah makan, restoran dan juga kafe diminta agar dapat menutupi tirai (saat siang hari),” katanya, Rabu (22/3/2023).
“Sehingga saling menghormati dengan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Ariyawan menegaskan, rumah makan bukan dilarang buka, hanya saja harus menggunakan tirai.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Diketahui sebelumnya, tempat hiburan malam di Bandar Lampung selama bulan Ramadan dipastikan tutup.
Tutupnya tempat hiburan malam di Bandar Lampung saat bulan Ramadan ini guna menghormati bulan suci Ramadan.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menegaskan, Pemkot Bandar Lampung memastikan tempat hiburan malam tutup sementara saat bulan Ramadan.
“Selama satu bulan penuh tempat hiburan malam (karaoke, panti pijat, bar, diskotik dan sebagainya) tutup,” kata Eva, Selasa (21/3/2023).
Ia menegaskan, jika ada tempat hiburan malam yang buka saat bulan Ramadan, Pemkot akan menindak tegas.
“Izin usahanya kita cabut,” paparnya.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/519/lll.20/2023.
Ia juga mengungkapkan, Pemkot Bandar Lampung melalui Satpol PP akan melakukan monitoring ke berbagi tempat.
Hal itu guna memasatikan tempat hiburan malam di Bandar Lampung tak buka saat Ramadan. Selain itu juga guna menciptnya kondusifitas di Kota Tapis Berseri. (*)