PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan 115 kilogram sabu yang disita dalam penangkapan bandar di Sukarami Palembang. Sang bandar, Nurhasan (46) dijerat hukuman mati.
Nurhasan ditangkap saat melintas di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Sukarami Palembang pada Selasa, (24/1/2023). Barang bukti sabu berasal dari Pekanbaru dengan tujuan bandar besar di Plaju Palembang.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumsel, AKBP Adi Herpaus mengatakan, pemusnahan tersebut sudah bisa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen.
“Barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku merupakan sabu dengan kualitas bagus yang dikemas dengan bungkus teh China,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, pelaku sudah dua kali menerima barang terlarang tersebut dengan jumlah yang terbilang besar.
“Sebelumnya pelaku menerima 50 kilogram sabu dan yang kedua tertangkap. Dalam kasus ini, pelaku terancam dikenakan pasal 10 KUHP dengan pidana hukuman mati,” katanya. (*)