LAMPUNG TIMUR – Praktik mengakali penggunaan anggaran di lingkungan OPD Pemkab Lampung Timur (Lamtim) memang cukup parah. Bagaimana tidak. Pembayaran uang bensin –BBM- dan pemeliharaan kendaraan dinas (randis) saja dijadikan ajang menangguk keuntungan. Terbukti, dari sembilan OPD, terdapat penggunaan uang rakyat untuk pembelian BBM sebesar Rp 493.055.970,01 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini merunut pada SPj yang disampaikan dengan nilai Rp 2.286.564.368,00, namun berdasarkan perhitungan analisis penggunaan BBM oleh PPTK masing-masing OPD ditemukan angka Rp 1.793.508.397,99. Permainan anggaran belanja BBM yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai hampir Rp 500.000.000,00 ini berdasarkan analisis kesesuaian jarak tempuh terhadap pemakaian BBM atas 171 kendaraan dinas, satu unit chanshow, dan satu alat pemotong rumput yang dilakukan oleh PPTK masing-masing OPD.
Pejabat dari OPD mana saja yang telah “menenggak” anggaran BBM di tahun 2023 kemarin? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 41B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 13 Mei 2024, yang terbukti memainkan anggaran BBM randis tersebut adalah:
1. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam SPj disampaikan penggunaan BBM sebesar Rp 178.971.998,00. Perhitungan analisis PPTK berada pada angka Rp 151.565.127,32. Terjadi selisih Rp 27.406.870,68.
2. Bappeda. Dalam SPj dicantumkan angka Rp 247.675.000,00, berdasarkan perhitungan analisis PPTK ditemukan besarannya hanya Rp 182.195.315,71. Selisihnya Rp 65.479.684,29.
3. Sekretariat Daerah. Didalam SPj menghabiskan anggaran Rp 629.840.000,00, berdasarkan perhitungan analisis PPTK berada pada besaran Rp 512.000.285,43. Ada selisih Rp 117.839.714,57.
4. Dinas LHPKPP. Memberikan SPj dengan nilai Rp 529.920.590,00. Menurut perhitungan analisis hanya memakai anggaran Rp 444.745.213,25. Terjadi selisih Rp 85.175.376,75.
5. Dinas P3AP2KB. Dari SPj tertera nominal penggunaan BBM Rp 98.740.200,00. Berdasarkan perhitungan analisis hanya Rp 90.095.725,48 atau terjadi selisih Rp 8.644.474,52.
6. Dinas Sosial. Memberikan SPj senilai Rp 138.881.000,00. Berdasarkan analisis hanya di angka Rp 113.875.812,80. Selisihnya Rp 25.005.187,20.
7. BKPPD. Dengan SPj Rp 185.363.100,00, menurut perhitungan analisis hanya Rp 94.840.437,61. Terjadi selisih Rp 90.522.662,39.
8. Diskominfo. Dari SPj Rp 103.010.455,00, berdasarkan perhitungan analisis Rp 100.100.455,00, ada selisih Rp 2.910.000,00.
9. Sekretariat DPRD. Dari SPj Rp 174.162.025,00 berdasarkan analisis penggunaan hanya Rp 104.090.025,39. Terdapat selisih pembayaran Rp 70.071.999,61.
Tidak hanya dalam urusan BBM saja yag melanggar ketentuan. Penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas (randis) pun sarat masalah. Pada enam OPD saja ditemukan penyimpangan sebesar Rp 474.764.751,00. Dan berdasarkan pemeriksaan atas rekapitulasi tagihan selama bulan Januari – November 2023, terungkap adanya realisasi belanja perawatan randis yang bukan milik Pemkab Lamtim sebesar Rp 121.656.000,00 pada Sekretariat Daerah, dan pada Sekretariat DPRD sebanyak Rp 38.355.000,00.
Lucunya, PPTK Sekretariat Daerah maupun Sekretariat DPRD mengaku, penyimpangan anggaran pemeliharaan tersebut karena adanya pihak-pihak yang meminta dibayarkan biaya pemeliharaan kendaraannya, tanpa bisa menjelaskan siapa pihak-pihak eksternal itu. Dengan alasan yang terkesan mengada-ada, terjadilah pembayaran belanja perawatan randis pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD untuk membiayai bukan kendaraan dinas sebesar Rp 160.011.000,00.
Enam OPD terbukti menggunakan anggaran pemeliharaan randis tidak sesuai kondisi sebenarnya mencapai angka Rp 314.753.751,00. OPD apa saja itu?
1. Dinas Sosial. Didalam laporan pertanggungjawaban tertulis menghabiskan Rp 43.563.000,00 untuk perawatan randis. Ternyata, belanja riilnya hanya Rp 32.668.098,00, atau terdapat selisih Rp 10.894.902,00.
2. BKKPD. Dalam laporan pertanggungjawaban menulis angka Rp 39.990.200,00. Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fisik hasil pemeliharaan, pun konfirmasi kepada pihak terkait, belanja riilnya hanya Rp 7.914.458,00. Berarti telah mengangkangi kelebihan bayar Rp 32.075.742,00.
3. Diskominfo. OPD ini lebih parah lagi. Didalam pertanggungjawaban tertulis Rp 63.200.000,00, faktanya hanya digunakan Rp 13.120.000,00, terjadi selisih Rp 50.080.000,00.
4. Dinas P3AP2KB. Memberikan laporan pertanggungjawaban Rp 13.047.500,00, riil biaya yang dipakai Rp 12.385.000,00 atau terdapat selisih Rp 662.500,00.
5. Sekretariat Daerah. Didalam pertanggungjawaban tertulis Rp 1.119.905.039,00, belanja yang sebenarnya hanya Rp 953.086.893,00. Ada selisih Rp 166.818.146,00.
6. Sekretariat DPRD. Memberikan pertanggungjawaban Rp 237.184.000,00, riil yang digunakan untuk pemeliharaan randis Rp 182.961.539,00. Terdapat selisih Rp 54.222.461,00.
Dari total kelebihan pembayaran belanja BBM dan pemeliharaan randis Rp 967.820.721,01 tersebut, yang telah dikembalikan mencapai Rp 716.519.293,48. Dengan demikian yang belum ditindaklanjuti pengembaliannya ke kas daerah masih Rp 251.301.427,53 lagi. (fjr)