LANGKAT – Sebanyak 20 nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diduga ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim (polisi laut) Malaysia di Perairan Laut Indonesia. Mereka merupakan nelayan tradisional.
Mereka melaut tidak dengan pukat trawl atau jaring besa. Aktivitas mencari ikan masih dengan jaring.
Mereka rupanya sudah lebih dari dua pekan ditahan. Para istri nelayan yang berada di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan hanya bisa pasrah menanti kepulangan suaminya.
Dari informasi yang diterima, para nelayan ini ditangkap saat hendak pulang ke rumah, tepatnya di perairan laut Indonesia atau sekitar 80 kilometer dari perbatasan dengan Malaysia.
Salah satu istri nelayan yang ditangkap, Nur Cahaya mengatakan biasanya mereka mencari ikan selalu bersama dan beriringan sekitar empat boat. Namun ketika boat yang lain telah sampai, dia sangat terkejut karena suaminya tidak pulang dan tertangkap oleh polisi malaysia.
Dia pun berharap kepada Pemerintah Indonesia mau membantu agar suami mereka bisa dipulangkan dari imigrasi Malayasia dan berkumpul kembali dengan keluarga.
“Semoga pemerintah khususnya Kabupaten Langkat mau membantu membebaskan di imigrasi Malayasia,” katanya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Pemkab Langkat untuk langkah warganya yang ditahan di Malaysia tersebut. (it)