ACEH UTARA – Lebih dari 22 ribu pohon ganja di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dibakar aparat keamanan gabungan Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian Daerah Aceh, Selasa kemarin.
Pemusnahan tanaman yang tergolong narkotika itu dilakukan dalam ladang dua hektare di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang.
Ladang ganja tersebut temuan anggota Kepolisian Resor Aceh Utara. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Marthius Hukom, perkiraan berat pohon ganja yang dibakar itu mencapai 10 ton.
“Ketinggian tanaman ganja bervariasi antara 60 hingga 200 sentimeter dengan jarak tanam antara 50 hingga 100 sentimeter [antarpohon],” katanya.
Tidak ada petani atau pemilik ganja tersebut yang ditangkap. Petugas masih menyelidikinya.
Sejak ratusan tahun lalu, pohon ganja tumbuh subur di Aceh. Pohon ini juga tidak perlu perawatan khusus. Karenanya, menurut sejarah, tanaman ganja Aceh tumbuh subur di lereng-lereng pegunungan, baik liar maupun dibudidayakan.
Pohon ini disebut dalam kitab Tajol Mulok sebagai warisan Kesultanan Aceh abad ke-18 Masehi. Kitab tersebut memuat manfaat ganja sebagai resep obat-obatan dan bumbu makanan.
Sebelum tanaman itu dilarang pemerintah, pemerhati sejarah dan budaya Aceh, Tarmizi Abdul Hamid, mengatakan menu berbumbu ganja bukan barang asing. Umumnya, biji ganja dipakai sebagai bumbu untuk memasak daging; sapi, kambing, ayam, maupun bebek.
Namun, penggunaan ganja dalam keseharian warga Aceh mulai jarang sejak tanaman ini tergolong dalam jenis narkotika dan secara resmi pemakaiannya dilarang negara. (ak)