HeadlineLampung RayaPolitik

3.307 KPPS Nyoblos Bukan di Tempat Tugasnya

BANDAR LAMPUNG – Pada pencoblosan 14 Februari lusa, sedikitnya ada 3.307 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyampaikan hak politiknya bukan di tempat pemungutan suara (TPS) tempatnya bertugas.

Tentu saja hal ini aneh dan menimbulkan pembenaran atas amburadulnya pendataan pemilih di Provinsi Lampung. Selain berdampak pada tidak maksimalnya KPPS bersangkutan dalam menjalankan tugasnya. Meski mencoblos di bilik suara tidak lebih dari 7 menit.

Adalah anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, yang membuka fakta adanya 3.307 orang KPPS tidak memilih di TPS tempatnya bertugas itu.
Menyambut pesta demokrasi 2024 hari Rabu (14/2/2024) lusa, Hamid Badrul Munir juga membuka data, sedikitnya 19.805 dari 25.825 TPS se- Lampung, masuk kategori rawan pada pemilu dua hari lagi itu.

“19.805 TPS yang masuk kategori rawan tersebut, keberadaannya tersebar di 15 kabupaten dan kota se-Lampung,” ujar dia, Senin (12/2/2024), sebagaimana dikutip dari rmollampung.id.

Anggota Bawaslu Lampung ini menambahkan, ditetapkannya 19.805 TPS dengan kategori rawan tersebut berdasarkan tujuh variabel dengan 22 indikator.

“Ketujuh variabel TPS rawan itu di antaranya penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, jaringan internet dan listrik,” sambung Hamid.

Dirincikan oleh Hamid, dari 19.805 TPS kategori rawan itu, terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi sebanyak 663 TPS.

“Selain itu, terdapat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi 29 TPS. Keduanya masuk variabel kampanye,” jelasnya.

Menurut Hamid, untuk variabel penyalahgunaan hak pilih terdapat pada 6.241 TPS, yakni terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, alih status,TNI-Polri.

Selanjutnya, ada 3.842 TPS yang memiliki Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), 1.045 TPS dengan potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK).
Dari variabel keamanan, masih kata Hamid Badrul Munir, terdapat 88 TPS dengan riwayat terjadi kekerasan, dan 78 TPS dengan riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu.

Sedangkan dalam variabel netralitas, terdapat 71 TPS yang petugas KPPS-nya berkampanye untuk peserta pemilu, dan 128 TPS yang ASN, TNI-Polri, kepala desa atau perangkat desa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Mengenai variabel logistik, menurut Hamid, terdapat 86 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara pada saat pemilu, 135 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu.

Juga terdapat 101 TPS dengan riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu, dan 16 TPS lainnya dengan riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pemilu. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.