BANDAR LAMPUNG – Tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di Kabupaten Mesuji, dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan penjara.
Ketiga terdakwa yakni Buharie, Nashrul Haasiib dan Hadi Praptoyo. Mereka menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Ketiganya dituntut bersalah jaksa penuntut umum karena telah melakukan dugaan korupsi pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2022 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 295.619.660,00.
Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah mengatakan, ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat
(1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Hukuman pidana terhadap ketiga terdakwa yakni selama 1 tahun 5 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah dalam keterangan resminya, Selasa (5/3/2024).
Dia menjelaskan, selain dituntut dengan pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sementara untuk terdakwa Buharie juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 295,6 juta. Namun uang pengganti kerugian negara tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa Buharie. (ri)