HeadlineHukum & KriminalSumatera

346 Knalpot Brong Dihancurkan, Pengendara Jalani Sidang Tilang

BENGKULU – Sejak Januari hingga April 2023, terhitung sudah 346 kendaraan dengan knalpot brong disita dalam kegiatan razia rutin.

Razia dilakukan dalam rangka menekan aksi balap liar yang kerap membuat resah masyarakat, serta menekan kendaraan yang menggunakan knalpot racing atau brong.

Kapolresta Bengkulu Kombes pol Aris Sulistyono mengatakan, saat razia pun, pelanggar yang terjaring diberi surat tilang berikut sanksi penyitaan knalpot brong.

“Syukur Alhamdulillah, Polresta Bengkulu telah menertibkan dan menekan aksi balap liar di Kota Bengkulu, dan juga menertibkan pengendara yang memakai knalpot brong di kendaraannya, dan selanjutnya knalpot knalpot ini akan dimusnahkan sesuai prosedur,” ucap Kapolresta.

Dikatakan oleh Kapolresta, dari 346 pengendara yang diberikan surat tilang, 100% telah menjalani sidang tilang.
Bagi para pengendara yang mendapat surat tilang, diharuskan membayar denda Rp2.500.000, atau hukuman subsider kurungan 3 bulan penjara.

“Karena sebagai proses pengadilan, sebagai kompensasi nya yakni knalpot brong nya harus dilepas dan di pasang kembali knalpot standar setelah membayar denda, maka secara prosedur kendaraan yang diamankan ini akan dikembalikan lagi ke pemiliknya, sambil membawa surat kepemilikan kendaraan,” tambahnya.

Pihaknya menghimbau kepada anak muda yang sebagian besar terjaring razia, untuk menghentikan  aktivitas balap liar agar tidak ditilang.

Selain itu aksi balap liar bukanlah kegiatan yang positif bahkan bisa merenggut nyawa pengendaranya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.