WAY KANAN – Permasalahan yang berlarut-larut antara warga Delapan Kampung dengan PT Palm Lampung Persada (PLP) Kecamatan Bumi Àgung Kabupaten Way Kanan Akhirnya menemukan kesepakatan.
Sejak Hari ini 26 April 2024 Pabrik sudah beroperasional seperti biasa bisa dan dapat membeli buah sawit kembali.
Keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari usaha Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang di pimpin oleh Sekdakab Way Kanan Saipul yang diruang rapat Buay Pemuka Pangeran Ilir, Kamis (25/04/2024).
Sekdakab Way Kanan, Saipul menjelaskan permasalah yang terjadi selama ini banyak karyawan yang diberhentikan tanpa sepengetahuan Kepala Kampung,
“Rasa tidak terima warga yang diberhentikan oleh PT PLP Bumi Agung , tidak adanya kepastian warga untuk diperkerjakan lagi, Akhirnya warga dari delapan Kampung protes terhadap yang dilakukan PT PLP, Sebab merugikan masyarakat sekitar,” jelas Saipul.
Saipul akhirnya membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan perusahaan sehingga disepakati semua tuntutan Warga, Perusahaan pun sudah dapat beroperasional kembali.
“Pemkab Way Kanan selalu akan membantu masyarakat yang merasa di rugikan oleh perusahaan atau sebaliknya,” Tegas Saipul.
Sekdakab mengatakan semua tuntutan dari delapan masyarakat kampung dapat di terima oleh PT PLP Bumi Agung dan mulai hari ini pabrik dapat beroperasional kembali.
Dalam mediasi disepakati bahwa PT PLP Bumi Agung akan beroperasional kembali dan tidak ada hambatan bagi masyarakat untuk mengirim sawitnya ke pabrik
Pihak PT PLP akan memperbaiki komunikasi dengan kepala kampung dan warga, Selanjutnya pihak PT PLP akan merekrut warga yang ada di sekitar pabrik serta mencabut semua laporan dengan pihak kepolisian.
Hadir dalam acara mediasi ini kabag OPs Polres pasi intel Kodim, jajaran Pemda, camat Kakam dan manajemen PT PLP. (ri)