PRINGSEWU – Satu lagi pelaku jambret yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ditangkap, menyusul satu pelaku lainnya yang sebelumnya sudah diamankan.
Kedua pelaku berinisial AR (21), dan FA (33), diamankan di dua lokasi berbeda. AR diringkus polisi di rumahnya di Kampung Kaliwungu, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah pada 1 Mei 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
“Sedangkan FA diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Purwodadi, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah pada 2 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB,” kata Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, Jumat (3/5/2024).
Selain kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel milik korban penjambretan, Dini Nur Azizah dan Nadrotul Hasanah, warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Selain HP, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF BE 2597 GBJ, dan pakaian milik para pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya,” ujarnya.
Wakapolres Pringsewu menyebut satu dari dua pelaku jambret yang ditangkap berstatus residivis, berdasarkan pemeriksaan di mana aksi tersebut berlangsung spontan dan tidak direncanakan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 12 tahun penjara,” kata Wakapolres. (ri)