LAMPUNG TIMUR – Langkah tegas dilakukan KPU Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Guna memuluskan proses pemeriksaan, lima anggota PPK Sukadana diberhentikan sementara.
Begitulah yang disampaikan Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro, melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/3/2024) siang.
 Menurutnya, sesuai mekanisme penanganan pelanggaran terhadap badan ad hock penyelenggara pemilu, pada tanggal 5 Maret 2024 lalu KPU Lamtim sudah membentuk tim pemeriksa.
 “Dari hasil pemeriksaan awal pada hari Sabtu (9/3/2024) kemarin, kelima orang anggota PPK Sukadana sudah diberhentikan untuk sementara waktu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Wasiat Jarwo Asmoro.
Dijelaskan, sampai saat ini tim pemeriksa masih terus melakukan tugasnya.
 “Nanti hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam rapat pleno KPU Lampung Timur, termasuk rekomendasi pemberian sanksi kepada masing-masing anggota PPK itu,” imbuhnya.
Apa muasal persoalannya hingga lima anggota PPK Sukadana diberhentikan? Menurut penelusuran, terkait dugaan adanya manipulasi perolehan suara caleg provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa di Kecamatan Sukadana.
Data yang dihimpun media ini dari berbagai saksi partai politik yang hadir pada saat rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Lampung Timur, Rabu 28 Februari hingga Senin 3 Maret 2024 lalu, dari hasil hitung ulang yang dilakukan KPU, terdapat selisih ribuan suara yang terjadi antara hasil perolehan suara yang sesungguhnya di TPS dengan perolehan suara tingkat kecamatan yang disampaikan oleh PPK Sukadana. (fjr)
 
 

















