HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

28 Ton Minyak Goreng Curah Kemasan Botol Disita Satgas Pangan Lampung!

BANDAR LAMPUNG – Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI membongkar praktik peredaran minyak goreng curah dikemasan botol tanpa merk alias ilegal di Lampung.

Pengungkapan itu tim gabungan mengamankan 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton. Barang bukti ini didapat dari enam lokasi masing-masing tersebar tiga titik di Bandar Lampung, dua titik di Lampung Selatan, dan satu titik di Pesawaran.

“Seperti kita lihat, ribuan minyak goreng curah kemasan botol ini sudah kami sita dan amankan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung,” ujar Plt Direktur Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag RI, Moga Simatupang saat memimpin konferensi pers di pelataran kantor Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).

Dalam pengungkapan praktik ilegal ini, Moga melanjutkan, temuan puluhan ton minyak goreng curah kemasan botol tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat langsung ditangani Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung.

Dijelaskan, laporan itu masuk sekitar 24 Februari 2023 dan segera dilakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut ihwal kebenaran informasi hingga akhirnya ditindak pada 28 Februari 2023.

“Temuan minyak goreng curah yang dikemas dengan botol ini berukuran 0,8 sampai 0,9 liter per kemasannya,” ungkap dia.

Moga menyebutkan, praktik pengemasan minyak goreng curah tersebut dikatakan ilegal dan menyalahi peraturan sesuai ketentuan pemerintah. Terlebih, secara peredarannya ke pasaran tidak berizin.

“Minyak curah harusnya dijual dalam bentuk curah, tidak dalam kemasan botol. Sebab perbuatan ini dapat memperpanjang mata rantai sebagai dampaknya nanti terhadap stabilitas harga minyak goreng,” katanya.

Oleh karenanya, tim gabungan bakal menyelidiki lebih lanjut ihwal temuan puluhan ton minyak curah kemasan botol tesebut. Termasuk memberikan sanksi tegas kepada para pihak distributor pertama dan kedua kedapatan sengaja memperjualbelikan minyak goreng jenis tersebut.

“Sesuai Permendag Nomor. 49, sudah jelas urutan sanksinya mulai teguran tertulis, pembukuan, sampai pencabutan izin. Sanksi dari kami akan diberikan sanksi berupa administratif,” sambung sang dirjen.

Lebih lanjut Moga menyampaikan, pihaknya belum dapat menyebutkan nama perusahaan telah mengganti kemasan minyak curah menjadi kemasan botol tersebut secara gamblang ke awak media.

Pasalnya, penanganan kasus masih perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh Tim Satgas Pangan dan akan segera disampaikan ke publik. Itu bila benar terbukti sengaja mengedarkan dan mengemas ulang minyak goreng curah tersebut.

“Temuan minyak goreng curah dalam kemasan botol ini, nantinya akan dikembalikan kepada perusahaan sesuai dengan ketentuan. Lalu akan dikemas ulang sesuai dengan aturan minyak goreng curah,” tandas dia. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.