LAMPUNG TENGAH – Ketua DPRD Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zak Adiktif Lainnya yang dilaksanakan di SMK AL Ihsan Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Jumat (3/3/2023).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyebutkan bahwa penyebaran pengguna narkotika menyasar terhadap kalangan yang usianya relatif muda, karena biasanya anak muda lebih mudah dipengaruhi.
“Indonesia akan tumbuh pesat pada saat memasuki golden age, pemerintah sudah lakukan sejumlah persiapan maupun roadmapnya untuk mempersiapkan hal tersebut, tentunya ini bisa selaras bilamana anak mudanya tidak terindikasi terpapar narkotika “ Lanjut Mingrum
“Diedukasi terlebih dahulu untuk lakukan rehabilitasi di BNN, segala identitasnya akan dijamin oleh negara untuk tidak disebarluaskan, peredaran narkotika tidak akan berkembang jika end usernya tidak lakukan permintaaan, itu kuncinya,“ tutup Mingrum. (*)