BANDA ACEH – Seorang karyawan PT Mayora ditangkap pihak petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat. Pria diketahui bernama M Fadli (34), Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, diduga melakukan pemalsuan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
“Terduga pelaku ditangkap saat apel pagi di tempat bekerja PT Mayora Tandam, Kamis tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB kemarin. Dari tangannya turut disita puluhan lembar SKHPN,” kata Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko, Sabtu (4/3/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, diakui AKBP S Bangko, setiap lembar SKHPN dijual kepada para korban senilai Rp150 ribu. Korban kebanyakan merupakan karyawan swasta. Selain mengamankan beberapa lembar, dari tangan pelaku juga ditemukan 22 file SKHPN siap cetak yang disimpan dalam flashdisk.
“Pelaku juga nekat membuat stempel palsu BNNK Langkat yang siap digunakan. Lebih parahnya lagi, pelaku juga memalsukan tandatangan mantan Plt Kepala BNNK Langkat Rusmiati dan beberapa staf lainnya,” sebut dia.
Menurutnya, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke Polres Binjai untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah stempel BNNK Langkat, satu buah flashdisk, dua buah telepon seluler dan 22 lembar blanko SKHPN.
Kepada masyarakat, S Bangko mengimbau agar jangan tergiur kepada siapapun yang menawarkan pengurusan SKHPN dengan harga murah. “Jangan tergiur dengan hal-hal seperti ini, periksa secara benar keabsahan surat yang diurus,” himbau dia.
Dalam hal ini, dirinya mengakui, jika dalam melakukan pengurusan SKHPN dapat dilakukan di BNNK atau tempat-tempat resmi lainnya. Secara resmi, biaya mengurus SKHPN di BNN sebesar Rp 290 ribu. Itu sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).
“Jadi, jangan coba-coba ngurus SKHPN dengan calo atau oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Cari secara pasti kebenaran surat menyurat yang akan diurus,” tegas S Bangko. (*)