AGAM – Seorang pria berinisial Z (40) di Agam, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia dijemput petugas Satres Narkoba Polres Agam saat sedang santai di rumah.
Pelaku tercatat sebagai warga Monggong Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubukbasung itu diduga memiliki narkoba jenis sabu.
“Pelaku Z kami amankan pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 14.20 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, Senin (13/3/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan sabu itu dibungkus di dalam tisu yang disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.
“Sabu itu disimpan di dalam tisu, untuk mengelabui anggota,” katanya.
Lebih lanjut Alyxi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, saat mendatangi tempat kejadian perkara, polisi mengamankan pelaku dan narkoba jenis sabu. Selain itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar seberat 2,07 gram, telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara. (*)

















