LAMPUNG UTARA – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama para menteri, terkait cuti bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebar Surat Edaran (SE) kepada jajaran pemerintahan setempat.
Diketahui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI telah mengeluarkan surat dengan Nomor 1066 Tahun 2022, nomor 3 tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, lalu penetapan tanggal 1 Ramadhan 1444, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan keputusan Menteri Agama.
Dasar surat diatas, disampaikan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, diputuskan tanggal 23 Maret 2023 merupakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Para Menteri sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/075/08-LU/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Tanggal 22 Maret libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka dan tanggal 23 Maret 2022 itu tepat 1 Ramadhan kita libur Cuti Bersama,” ujar Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setdakab Lampura Dian Ratna Hapsari mewakili Asisten III H. Sofyan, Senin 20 Maret 2023.
Kabar gembira ini lanjut Dian, sudah disampaikan kepada Staf Ahli, para Perangkat Daerah, Lurah, maupun direktur BUMD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Surat dengan nomor 060/075/08-LU/2023 atas lanjutan SE Menteri, sudah kita sampaikan ke setiap Satuan Kerja (Satker) dan Jumat 24 Maret 2023, tetap masuk kerja. Tidak ada Hari Kejepit Nasional (Harpinas) karena aturan libur hanya dua hari,” paparnya.
Terkait aturan jam masuk dan pulang kantor Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan tambah Dian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sebab Pemkab Lampura masih menunggu aturan jam kerja dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemprov juga masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat.
“Masih menunggu kita, untuk aturan jam kerja ASN, kalau sudah dapat SE nya akan segera kita informasikan,” pungkasnya. (*)