MEDAN – Selama bulan Ramadan 1444H/2023, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan perubahan jam kerja terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemko Medan.
Perubahan jam kerja tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Sekretariat Daerah Pemko Medan No.800/444 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN Pada Bulan Ramadan 1444H di Lingkungan Pemko Medan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman pertanggal 21 Maret 2023.
SE Pemko Medan tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menpan RB No.6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444H di lingkungan instansi pemerintah.
“Benar, selama Bulan Ramadan tahun ini kita melakukan penyusuaian jam kerja terhadap ASN. Itu sudah kita buat SE nya, sebagai tindaklanjut dari SE Menpan RB,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis saat ditemui, Jumat (24/3/2023).
Dijelaskan Sutan, selama
bulan Ramadan, tepatnya pada hari Senin hingga Kamis, setiap ASN masuk pada Pukul 08.00 WIB dan pulang pada Pukul 15.00 WIB atau satu jam lebih cepat dari biasanya (Pukul 16.00 WIB). Untuk jam istirahat, berlangsung dari Pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, ASN masuk pada Pukul 08.00 WIB dan pulang pada Pukul 15.30 WIB atau satu jam lebih cepat dari biasanya (Pukul 16.30 WIB). Untuk jam istirahat di hari Jumat, berlaku dari Pukul 12.00 – 13.00 WIB.
“Bagi perangkat yang memberlakukan 6 hari kerja (Senin – Sabtu), maka ASN masuk pada Pukul 08.00 WIB dan pulang Pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Sutan pun memastikan, SE tersebut telah tersampaikan ke seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan melalui masing-masing kepala perangkat yang ada.
“Dan sesuai instruksi pimpinan, pelaksanaan jam kerja pada Bulan Ramadan ini tidak boleh mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.(*)