HeadlineLampung Raya

Curi Panel Surya Milik Tetangga Kebun, Warga Gulip Diamankan Polisi

TANGGAMUS  – TA (45), warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunungalip, Tanggamus diamankan petugas Polsek Pulaupanggung, karena mencuri unit panel tenaga surya berikut accu  di Dusun Talangmakin, Pekon Sidomulyo, Kecamatan Airnaningan, Tanggamus.

Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus AKP Musakir mengatakan, tersangka TA ditangkap atas serangkaian penyelidikan terkait laporan korban bernama Risdiyanto (38) pada 19 Maret 2023, dimana ia teridentifikasi melakukan pembobolan gubuk dan menggasak barang-barang milik Risdiyanto. Berdasarkan penyelidikan atas laporan tersebut, tersangka TA ditangkap pada Kamis (23/03/23) sekira pukul 22:30 WIB saat berada di kediamannya.

Dari penangkapan itu juga terungkap, selain menggasak panel surya milik Risdiyanto, TA juga turut memboyong timbangan gantung kuningan, beras 10 kg dan 2 botol obat rumput, serta mencuri mesin potong rumput milik tetangga korban. “Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit panel tenaga surya, accu warna putih merk Yuasa dan mesin potong rumput merek Stihl,” kata Musakir, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra di Tekad, Sabtu (25/03/23).

Musakir juga menjelaskan kronologis kejadian, yaitu pada Sabtu (18/03/23) sekitar pukul 12:00 WIB bermula ketika korban Risdiyanto tiba di gubuk miliknya yang berada di Dusun Talangmakin, Pekon Sidomulyo Kecamatan Airnaningan dan masuk ke dalam gubuk tersebut melalui pintu depan. “Korban terkejut ketika mendapati dinding gubuk bagian belakang yang terbuat dari geribik sudah dalam keadaan berlubang yang diduga dirusak oleh pelaku untuk masuk kedalam gubuk miliknya,” jelasnya.

Melihat hal tersebut korban langsung memeriksa barang-barang miliknya yang lain, dan ternyata panel tenaga surya, accu warna putih merk Yuasa, timbangan gantung yang terbuat dari kuningan, 10 kg beras dan 2 botol obat rumput telah hilang. Korban mengalami kerugian Rp 4,3 juta  “Menyadari telah terjadi pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Pulaupanggung,” sambungnya.

Modus tersangka, kata Musakir, yaitu dengan mendatangi gubuk korban saat korban tidak berada di tempat, selanjutnya masuk ke dalam dengan merusak geribik dan mengambil barang-barang milik korban.  “Korban ternyata juga berkebun di sekitar TKP, sehingga ia mengetahui kapan korban berada di kebun atau saat pulang ke rumahnya,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulaupanggung guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka TA, ia melakukan pencurian tersebut dipicu ingin memiliki barang milik korban. “Ya cuma ingin memiliki aja, untuk beras sudah saya masak dan obat rumput saya pakai sendiri,” katanya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.