BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung untuk segera membayarkan pajak kendaraan operasional.
“Mati pajak ya segera harus dibayarkan,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Senin (27/3/23).
Dia melanjutkan tidak hanya kendaraan operasional mobil tahanan, Kejati Lampung juga minta semua kendaraan yang mati pajak maupun tidak layak seperti kerusakan pada ban dan lainnya agar segera dibenahi sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tidak hanya untuk Kejari Bandarlampung saja, namun semua kejaksaan di Lampung. Jika mati pajak atau ada yang tidak layak ya segera dibenahi. Kan anggarannya memang ada,” kata dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menggunakan mobil tidak layak pakai dan mati pajak untuk mengantar dan menjemput tahanan yang akan menjalankan sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung.
Ketiga kendaraan mobil operasional dengan plat merah yang digunakan untuk antar jemput tahanan tersebut di antaranya dengan nomor polisi BE 9896 BZ dengan tertera angka di bawahnya 06.21, BE 2952 AZ dengan tertera angka di bawahnya 05.16, dan BE 1136 AZ dengan tertera angka di bawahnya 12.22. (*)

















