BANDAR LAMPUNG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mencatat, telah menyegel sebanyak 43 tempat yang tak bayar pajak selama Januari hingga Maret 2023.
“Hari ini kita menyegel dua tempat wajib pajak yaitu PT. Bukit Alam Surya (BAS) dan PT. Suseno. Sehingga total di awal tahun 2023 ini kita telah menyegel sebanyak 43 tempat,” ujar Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah di BPPRD Kota Bandar Lampung, Ferry Budiman saat diwawancarai, Selasa (28/3/2023).
Ferry menambahkan, jumlah tunggakan PT. BAS itu Rp1,8 miliar yang menunggak selama lima tahun. Sementara PT. Suseno Rp19 juta yang menunggak satu tahun.
“Janjinya PT. BAS tadi berjanji awal bulan depan mau bayar. Sedangkan yang Suseno, dia janji bulan Juni akan bayar,” katanya.
Yang telah dilakukan penyegelan tersebut terdapat semua jenis pajak, seperti PBB, restoran, reklame dan parkiran.
Selain itu, ia juga mengaku esok akan melakukan penyegelan kembali di wilayah Bumi Waras. Dimana disitu ada sekitar 7 sampai 8 tempat.
“Termasuk Hotel Sahid yang nunggak lima tahun kemarin akan kita datangi lagi. Karena dia sudah kirim surat akan ada cicil cuman sampai sekarang belum ada,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menghimbau pada wajib pajak untuk taat pajak dan tepat waktu. Karena kalau telat itu dianggap sudah menunggak satu tahun.
“Pembayaran pajak itu sangat diperlukan untuk pembangunan, dan nanti juga muara nya juga untuk kesejahteraan masyarakat di Bandar Lampung,” ucapnya.
Karena, jelasnya, untuk sanksi yang diberikan terhadap wajib pajak yang membandel bisa dicabut izin usahanya.
“Bahkan kalau sudah sampai perdata di Pengadilan, itu asetnya bisa disita serta uang tunggakannya harus dibayarkan,” tandasnya. (*)