CURUP – 2.673 honorer di sini jalani terus, SK siap dibagikan. Pemerintah pusat sejatinya sudah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berisi menghapus pegawai non ASN atau tenaga honorer per November 2023 mendatang.
Namun, Pemkab Rejang Lebong tetap akan menerbitkan SK bagi para honorer mereka yang berstatus Tenaga Kontrak Sukarela (TKS).
Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi saat dibincangi rakyatbengkulu.com di ruang kerjanya, Kamis 6 April 2023 mengatakan, Pemkab telah menerbitkan 2.673 Surat Keterangan (SK) untuk TKS.
Ribuan honorer tersebut, sudah bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Curup, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Puskesmas, dan sejumlah instansi lainnya.
Adapun honorer yang diterima, merupakan prioritas seperti tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas kebersihan, penjaga malam, sopir, operator di Dinas Dukcapil, dan tenaga teknis lainnya.
”Draft SK pengangkatan honorer ini sudah tuntas, dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada bapak bupati.
Jika tidak ada kendala, di bulan ini juga SK pengangkatan honorer sudah selesai ditandatangani bapak Bupati,” kata Sekda Yusran Fauzi.
Terkait anggaran untuk pembayaran gaji para honorer ini, Sekda mengatakan, APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 telah menyiapkan Rp25 miliar.
Rinciannya, Rp5 miliar di dalamnya dialokasikan untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 242 orang hasil rekruitmen PPPK 2022.
“Sudah dialokasikan anggaran Rp20 miliar yang tersebar di seluruh OPD yang ada. Jumlah ini lebih kecil dari tahun 2022 lalu. Untuk TKD saja, kita menganggarkan Rp28 miliar dalam APBD”.
Menurunnya alokasi anggaran untuk honorer ini, lantaran kondisi keuangan daerah juga yang mengalami penurunan.
Sehingga beberapa TKS di tahun 2022 lalu yang jumlahnya mencapai 3.000an orang, kita lakukan evaluasi,” papar Sekda Yusran Fauzi.(*)