SELUMA – Periksa Plt Kepala BPKSDM, buntut OTT PPPK nakes Seluma-Bengkulu. Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (10/4) hingga Selasa lalu (11/4), Kejari Seluma telah dan akan melakukan kembali melalukan pemeriksaan terhadap tersangka CW dan kesaksian dari Plt. Kepala BKPSDM Seluma, Winderi.
Pemanggilan ini untuk memperdalam terkait dugaan pungutan liar (pungli) SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes).
Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Intel, Andi Setiawan, SH, MH membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya bahwa hari ini (17/4) pihaknya hanya akan melakukan pemanggilan kepada dua pimpinan BKPSDM.
Setelah sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi dari nakes PPPK Seluma dan Kepala Dinas Kesehatan Seluma.
“Dari pemeriksaan saksi yang sebelum sebelumnya belum ditemukan adanya fakta baru, maka dari itu Senin (17/4) akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka CW untuk menggali lebih dalam mengenai informasinya,” jelas Andi.
Sebelumnya pada minggu lalu, Kejari Seluma juga telah melalukan panggilan terhadap beberapa saksi, mulai dari PPPK Nakes hingga Kepala Dinas Kesehatan.
Selanjutnya tidak menutup kemungkinan bahwa akan dilakukan beberapa saksi lainnya setelah pemeriksaan Tersangka dan Plt. Kepala BKPSDM hari ini.
“Kalau dari keterangan saksi PPPK Nakes, mereka tidak mengetahui terkait aliran dana, mereka hanya perantara mengumpulkan uang ke koordinator PPPK.
Tujuan menyetor uang tersebut katanya untuk pengurusan penerbitan SK supaya cepat keluar. Itu saja keterangan yang baru didapat dari saksi.
Nantinya semua yang berkaitan dengan kasus ini pasti akan kita panggil mas,” jelas Andi.
Untuk diketahui hingga sejauh ini setelah dilakukan OTT, Kejari Seluma baru menetapkan satu orang tersangka dan telah ditahan di rutan Polres Seluma hingga 30 April 2023 dalam kasus dugaan pungli PPPK nakes. Yakni CW yang merupakan Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma.
Selain itu, Kejari Seluma berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 27 juta yang saat itu sudah siap disetor oleh saksi berinisial NA yang merupakan PPPK Nakes kepada CW beserta tas warna hitam, handphone lima unit. (*)