BATAM – Ratusan pedagang barang bekas atau seken di Kota Batam menyampaikan keluhan mereka terkait larangan penjualan barang bekas dan barang impor bekas pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kota Batam pada Senin, 17 April 2023.
Larangan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan alasan melindungi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri serta masyarakat dari kemungkinan terkena penyakit.
Adrianus, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam, mengungkapkan keprihatinannya terkait larangan tersebut. “Kami sangat resah atas adanya larangan penjualan barang seken di Batam,” ujarnya dalam RDPU tersebut.
“Kami pedagang seken ini, memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakai seken kami ini. Nanti, dimanalah kami bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami.”
Hendra Simatupang, seorang pedagang seken lainnya, menyampaikan bahwa larangan tersebut membuat usaha mereka menjadi mati suri.
“Saat ini, kondisi kami sangat susah pak. Dan terbilang mati suri. Kami tidak mencari kekayaan pak, kami hanya mencari ‘makan’ dan penghasilan untuk anak dan keluarga kami. Untuk itu, kami minta agar dipertimbangkanlah aturan ini sehingga kami bisa berjualan persekenan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memahami kondisi para pedagang seken dan menyatakan bahwa perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang bekas khusus di Batam sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.
“Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Jika kami memperbolehkan bapak dan ibu berjualan, maka kami akan diproses oleh pimpinan kami. Dan kami juga paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang. Akan tetapi pihaknya tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Larangan tersebut memang dilematis, karena di satu sisi pemerintah berusaha melindungi UMKM resmi namun di sisi lain banyak masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang bekas. Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi terhadap larangan tersebut dan mencari solusi yang tepat untuk semua pihak.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Menteri Perdagangan untuk mempertimbangkan kembali larangan penjualan barang bekas di Kota Batam. Menurutnya, Batam memiliki kekhususan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
“Kita minta dipertimbangkan lagi, bisa jadi itu bisa diatur dengan aturan khusus bagi kawasan Batam. Kami akan meminta dukungan dari semua stakeholder yang ada di Batam untuk bisa melakukan pemasaran dan perdagangan barang bekas yang masuk ke Batam,” ujar Nuryanto. (*)