BANDAR LAMPUNG – Beredarnya pemberitaan dari beberapa media online yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes., pekan ini.
Namun, saat dikonfirmasi yang bersangkutan menyatakan hingga saat ini belum mengetahui akan diperiksa oleh lembaga anti rasuah tersebut.
“Belum tau,” tulis Reihana menjawab pesan singkat wartawan Harian Waktu via WhatsApp, Rabu, 3 Mei 2023. Demikian juga ketika ditanya soal surat untuk memenuhi pemanggilan pemeriksaan dari KPK.
Ternyata, Reihana juga belum menerimanya. “Belum,” tulisnya lagi.
Sebelumnya, menyebar pemberitaan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Bahwa tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap Reihana.
Agenda klarifikasi tersebut dikaitkan dengan penampilan Reihana. Ia disebut-sebut kerap pamer harta kekayaan. Sorotan itu menyusul ramainya netizen membahas pejabat negara yang bergaya hidup mewah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2022, Reihana terakhir menyampaikan ke KPK pada 16 Februari 2023. Tercatat, dia memiliki harta kekayaan total mencapai Rp2,715 miliar.
LHKPN Reihana Per 16 Februari 2023
Harta Tanah dan Bangunan Total Rp1,95 miliar
1. Tanah dan bangunan seluas 498/400 meter persegi di Kota Bandar Lampung, seharga Rp498 juta (hasil sendiri)
2. Tanah seluas 4.881 meter persegi di Kabupaten Pesawaran, seharga Rp1,22 miliar (hasil sendiri)
3. Tanah seluas 400 meter persegi di Kabupaten Lampung Selatan, seharga Rp120 juta (hasil sendiri)
4. Tanah seluas 419 meter persegi di Kabupaten Lampung Selatan, seharga Rp120 juta (hasil sendiri).
Harta Kendaraan Total Rp 450 juta
1. Mobil Nissan Elgrand minibus tahun 2007 seharga Rp200 juta (hasil hadiah)
2. Mobil Toyota minibus tahun 2010, seharga Rp150 juta (hasil sendiri)
3. Mobil Mercedes Benz V230 tahun 2002, seharga Rp100 juta (hasil sendiri).
Selain itu, Reihana memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6,75 juta; serta kas dan setara kas Rp300 juta. Dia tercatat tidak memiliki utang. (*)