HeadlineHukum & KriminalSumatera

Angkutan Batu Bara di Jambi Masih Parkir di Bahu Jalan, 22 Truk Ditilang Ditlantas Polda Jambi, 9 Dikempesi

JAMBI – Larangan untuk tidak parkir di bahu jalan telah dikeluarkan, agar tidak menimbulkan kemacetan di Provinsi Jambi.

Apalagi diketahui belakangan, banyak sopir angkutan batu bara di Provinsi Jambi memanfaatkan bahu jalan untuk parkir.

Fakta di lapangan, aturan tersebut seolah tak dihiraukan oleh para sopir angkutan batu bara di Jambi. Masih banyak ditemukan pelanggaran.

Nah, Senin 8 Mei 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Jambi menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Jambi.

Di lapangan, banyak ditemukan angkutan batu bara yang melanggar aturan. Masih nekat parkir di bahu jalan.
Pantauan di lapangan, saat tim gabungan tiba di lokasi tampak sejumlah truk angkutan batu bara kedapatan parkir di bahu jalan.

Total ada 31 angkutan batu bara yang melanggar aturan tersebut. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, puluhan angkutan yang melanggar itu langsung ditindak.

Sembilan di antaranya bahkan bannya terpaksa dikempesi oleh petugas lapangan.

“Total 31 angkutan batu bara kita tindak, sembilan truk tadi kita kempeskan bannya dan sisanya kita arahkan ke Terminal Talang Gulo untuk kita tilang,” ungkapnya.

Dhafi juga memberikan ultimatum kepada para sopir angkutan batu bara di Jambi, agar menaati aturan yang ada.
Tidak lagi melanggar aturan. Termasuk parkir di bahu jalan, yang bisa menimbulkan kemacetan panjang.

“Kita ultimatum agar rekan-rekan sopir angkutan batu bara bisa mematuhi aturan yang sudah ada. Jika masih melanggar akan ditindak tegas,” kata dia.

Sebelumnya, Kombes Dhafi sempat menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Jambi.

Ini lantaran pemerintah belum memasang rambu larangan parkir di pinggir jalan.

Hal ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Polisi menurut Kombes Dhafi, tak bisa berbuat apapun, jika tak ada rambu tersebut. Karena rambu itu bisa menjadi dasar untuk penindakan.

“Jika itu belum terpenuhi, gimana Polantas mau menindak. Dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tanpa bisa menindak,” ungkapnya.

Dhafi menyampaikan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberikan waktu satu minggu guna memasang rambu-rambu larangan parkir di bahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi.

“Permasalahannya itu rambu-rambu parkir yang belum permanen. Belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan angkutan batubara, ini tanggung jawab Dishub Provinsi Jambi, karena kebijakan melintasi Jalan Nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” pungkasnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.