HeadlineLampung RayaPolitik

Puluhan APK Bacaleg di Metro Ditertibkan

METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari sejumlah Partai Politik yang kedapatan dipasang di pohon-pohon penghijauan.

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Metro, Jose Sarmento Piedade mengatakan, tidak kurang dari 30 APK Bacaleg Kota Metro yang ditertibkan oleh pihaknya tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan Kota.

“APK yang ditertibkan ini kedapatan dipasang di pohon-pohon penghijauan.  Selain APK Bacaleg, baliho atau spanduk iklan di pohon-pohon penghijauan juga ditertibkan,” ujar Jose Sarmento Piedade, Sabtu (27/5/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya bersama dengan seluruh jajaran akan terus melakukan penertiban terhadap APK Bacaleg, lantaran saat ini belum masuk tahapan kampanye Pemilu.

Jose Sarmento Piedade menegaskan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro akan merespon dan bertindak cepat melakukan penertiban jika menemukan APK Bacaleg yang melanggar ketentuan.

“Pemilu kan pesta demokrasi. Tapi seluruh Bacaleg yang akan mengikuti kontestasi Pemilu harus patuh aturan terkait pemasangan APK,” ucapnya.

Jose juga mengajak seluruh Bacaleg ikut berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan Bumi Sai Wawai.

“Harapan kami penertiban ini, ke depan kita sama-sama menjaga keindahan dan kebersihan Kota ini. Sama-sama kita edukasi masyarakat dan memberikan imbauan serta ikut mensosialisasikan pentingnya menjaga keindahan, ketertiban dan kebersihan,” imbuh Jose.

Jose Sarmento meminta Bacaleg memasang APK di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak melanggar aturan, seperti dipasang di halaman pribadi, lahan kosong pribadi, dan pagar rumah pribadi, bukan di median jalan, badan jalan, fasilitas umum, serta pohon-pohon penghijauan.

“Kami juga minta masyarakat ikut membantu pemerintah dengan memberikan teguran terhadap oknum-oknum yang kedapatan hendak memasang APK yang melanggar ketentuan,” pungkas Jose Sarmento Piedade. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.