LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 3 pria yang diduga memiliki barang terlarang pada Selasa (6/6/2023).
Yakni DA(25), AS(20) serta CS(34) adalah inisial ketiganya yang berhasil diamankan oleh Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suheri mengatakan pengungkapan bermula saat DA tertangkap memiliki Narkoba.
“Awalnya Sat Res Narkoba bersama Polsek Jabung lakukan penangkapan terhadap DA di Desa Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur. yang kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,35 gram dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Kapolres.
Dari penangkapan tersebut, Polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan AS(20) di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono dan diakui mendapatkan barang terlarang tersebut dari CS(34) yang juga diamankan di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono.
“Dari tangan AS dan CS juga berhasil kita amankan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,27 gram,” ungkap Kapolres.
Selanjutnya bersama barang bukti, ketiga pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami Kepolisian Resor Lampung Timur terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan Nakoba di Lampung Timur khususnya. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut. (*)