BENGKULU – Tiga PNS di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah (Benteng) berpeluang besar diberhentikan secara tak hormat alias dipecat.
Memastikan hukuman bagi ketiga PNS, Tim majelis terdiri dari Sekda Benteng, Asisten III dan Inspektur Inspektorat Benteng akan menggelar rapat.
Tiga PNS Benteng bermasalah tersebut, berpeluang dipecat karena tingkat pelanggaran yang telah dilakukan.
Untuk diketahui, tiga PNS tersebut, dua diantaranya IA dan KH tersandung masalah disiplin.
Satu lagi MS, ketahuan bergabung dengan salah satu parpol.
Berdasarkan data yang dihimpun RB di lapangan, untuk IA dan MS sudah tidak pernah masuk ataupun aktif lagi bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Sekda Benteng, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang bermasalah tersebut. Pihaknya akan berpedoman dengan PP 94 tahun 2021.
Yang mana dalam aturan tersebut sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat.
“Dari tiga PNS ini akan kita kaji permasalahannya masing-masing. Kemudian kita lihat dengan aturan yang berlaku.
Kalau melihat dan mendengarkan permasalahan dari tiga ini, bukan tidak mungkin nanti ada yang dipecat. Apalagi bagi PNS yang sudah lama tidak masuk kerja,” tegas Rachmat.
Pada saat ini tim majelis tinggal menunggu laporan secara resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) dan Inspektorat.
“Setelah laporan kita terima maka rapat tim majelis akan kita mulai,” demikian Rachmat.
Untuk diketahui, sebelum persoalan ini diserahkan ke tim majelis, BKPSDM Benteng sudah lebih dahulu memanggil dan meminta keterangan terhadap tiga PNS yang bermasalah tersebut.
Namun, dari tiga PNS, hanya KH yang hadir, sedangkan IA dan MS tak kelihatan batang hidungnya.
Yang hadir malah, pejabat di tempat bertugas kedua PNS itu guna memberikan keterangan. (*)