BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 15 anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam berbagai perkara diantaranya geng motor masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.
Praktisi hukum, Tarmizi mengatakan, dalam waktu selama tiga bulan pihaknya telah mendampingi sebanyak 15 perkara ABH dari berbagai perkara yang terjadi di Lampung.
“Kami selain mendampingi perkara yang menyorot publik atau yang besar juga perkara anak. Hingga saat ini ada 15 perkara yang sudah saya dampingi bersama tim,” katanya di Bandarlampung, Kamis (6/7/2023).
Dia melanjutkan, dari 15 perkara ABH tersebut, dua di antaranya hingga saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan.
Dari 13 perkara tersebut, lanjut dia, di antaranya satu perkara ABH yang telah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara di luar peradilan, lima perkara ABH undang-undang darurat, dan tujuh perkara ABH perlindungan anak, pengarusakan, serta senjata tajam.
“Untuk dua perkara yang masih saya tangani saat ini perkara pencurian,” kata dia.
Ia menambahkan dari 15 perkara tersebut, yang terbanyak ABH yang tersandung kasus senjata tajam yang berkaitan dengan geng motor remaja.
“Dari yang saya tangani, yang terbanyak senjata tajam. Itu berkaitan dengan geng motor saat mereka membawa senjata tajam,” katanya.
Dalam perkara anak, ia menambahkan, yang seharusnya ditangani adalah bagaimana penegak hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
“Hal Ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tindaklanjut nya juga jika bisa mengedepankan diversi, mengingat mereka masih anak-anak dan masih membutuhkan pendidikan yang panjang,” katanya. (ant)