METRO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro fokus melakukan upaya rehabilitasi terhadap para pemakai narkotika. Upaya itu dilakukan BNN untuk menyelamatkan generasi muda di Kota Metro dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Metro, Ari Kurniawan mengatakan, dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pihaknya lebih mengedepankan upaya preventif dan persuasif.
“Kami melakukan upaya preventif dan persuasif. Namun BNN juga akan tetap melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika,” kata Ari Kurniawan, Selasa (18/7/2023).
Ari Kurniawan mencontohkan, jika BNN mendapati pelaku penyalahgunaan narkotika, pihaknya akan langsung melakukan tes urine.
“Tapi jika hasil tes urine pelaku penyalahgunaan narkotika positif dan BNN tidak menemukan barang bukti, yang bersangkutan langsung dilakukan rehabilitasi,” ujar Ari Kurniawan.
Namun sebaliknya, Ari memastikan, jika BNN menemukan barang bukti narkotika maka yang bersangkutan akan langsung dilakukan proses hukum.
“Kalau hasil urine positif dan ada barang buktinya tentu dilakukan proses hukum sesuai undang-undang,” ucap Ari Kurniawan.
Ari Kurniawan menambahkan, jika pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika secara sukarela mengajukan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Metro maka tidak akan dituntut pidana.
Selain itu seluruh proses rehabilitasi selesai dilakukan, korban atau penyalahguna narkotika tidak akan dikenakan biaya atau gratis dan identitasnya akan dirahasiakan.
“Setelah korban atau pecandu melapor ke Klinik Pratama BNN, dilakukan screening dulu sebelum melewati tahapan assesment untuk melihat tingkat kecanduan sekaligus untuk menentukan teknik yang akan digunakan dalam rehabilitasi,” kata Ari lagi.
Selanjutnya, sambung Ari, setelah proses rehabilitasi selesai, BNN Kota Metro melakukan pendampingan sampai pecandu benar-benar dinyatakan sembuh, dengan rutin mengunjungi pecandu untuk melakukan tes urine dan memastikan pecandu benar-benar tidak lagi menggunakan narkotika.
“Rehabilitasi bagi pecandu diatur Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan setiap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” tandas Ari Kurniawan. (*)