BANDAR LAMPUNG-Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Lampung, Slamet Riyadi. S.Sos menyatakan, belum menjadi masalah hukum jika sebuah pekerjaan, setelah melalui proses tender, muncul pemenang dan gagal dalam realisasi pelaksanaan.
Slamet mencontohkan, proyek yang direncanakan menggunakan dana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 569 M, setelah melalui proses tender dan tak bisa direalisasikan akibat dana tersebut di tolak oleh Kemendagri.
Bermasalah hukum? Menurut Slamet belum bisa masuk keranah hukum. Karena belum ada kerugian negara disana. Dan logikanya, proses yang terjadi masih proses administrasi. Dan belum ada yang dirugikan. Bahwa pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu merencanakan pembangunan, namun pada gilirannya dana dinyatakan tak ada, mau diapakan?.
Slamet memberi gambaran, dibeberapa pemerintah daerah yang didengar, hingga batas akhir bayar tapi belum juga menyelesaikan pembayaran terhadap proyek yang dikerjakan pihak ketiga. Menurut Slamet yang sempat malang melintang di dunia layanan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemprov Lampung ini, juga belum bisa dapat dikatakan masalah. Kebanyakan dari persoalan seperti ini disepakati menjadi hutang pihak penyedia kepada pihak ketiga alias pengembang. Dan itu terjadi.
*Kontraktor Harus Update Aturan
Slamet Riyadi. S.Sos menganjurkan kepada piha kontraktor untuk terus menerus melakukan update aturan soal pengadaan barang dan jasa.
Jika pengembang atau pihak ketiga terus mengupdate aturan, diharapkan tak akan muncul persoalan hukum dibelakang kemudian hari. Dicontohkan, kasus gagalnya 14 proyek SMI yang kemarin gagal dilaksanakan meski sudah ada pemenang.
Dikatakan Slamet ini tidak menjadi masalah dikarenakan penyedia dan pengembang sama-sama memahami aturan. Kalau sempat muncul friksi negatif itu muncul dari pihak-pihak yang tidak faham akan aturan.
Muncul bahwa tak mencuatnya ke proses hukum akibat “surat pernyataan” tak boleh menuntut daam kasus SMI? Itu bukan alasan utama. Alasan utamanya adalah masing-masing pihak lagi-lagi memahami aturan. Dan memang belum ada kerugian negara. Kalau pun ada kerugian pihak pengembang, itu persoalan lain. ##