BANDAR LAMPUNG – DPRD Lampung masih menunggu arahan dari Kemendagri mengenai usulan penjabat (Pj) Gubernur Lampung yang akan menggantikan Arinal Djunaidi.
Diketahui, masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung akan rampung pada akhir Desember 2023 nanti.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan surat instruksi pengajuan usulan nama Pj Gubernur Lampung.
DPRD Lampung masih menunggu surat tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini kita masih menunggu surat instruksi dari Kemendagri,” kata Elly Wahyuni di Bandar Lampung, Senin (31/7/2023).
Elly mengatakan, karena belum adanya surat itu, DPRD Lampung belum melakukan pembahasan mengenai usulan nama yang akan menjadi Pj Gubernur Lampung.
Adapun pembahasan tersebut akan dilakukan setelah surat tersebut diterima.
“Nanti kalau surat sudah diterima, maka pembahasan itu baru bisa dilakukan,” tuturnya.
Berdasarkan pengalaman, DPRD Lampung akan merekomendasikan tiga nama usulan ke Mendagri.
Kemudian Mendagri akan memilih satu nama menjadi Pj Gubernur Lampung.
Sebelumnya, Kemendagri menyebutkan masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan rampung pada Desember 2023 nanti.
Hal itu diterangkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan dalam keterangan tertulis yang disampaikan lewat website Kemendagri, Rabu (31/5/2023).
Benni menegaskan, meski Arinal Djunaidi dilantik pada 2019, hal itu tak berpengaruh.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 201 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
“Pasal 201 ayat 5 mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023,” tulis Benni.
Benni menjelaskan, jabatan Arinal Djunaidi yang berakhir pada Desember 2023 sama dengan empat gubernur lainnya.
Mereka adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur
Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Sebelumnya, Pemprov Lampung buka suara menyikapi akhir masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung pada Desember 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Qodratul Ikhwan menyebutkan Pemprov Lampung masih menunggu regulasi resmi terkait akhir masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi.
Ia menjelaskan, informasi resmi yang akan diterima Pemprov Lampung nantinya disesuaikan dengan kebijakan yang ada berkenaan dengan pengisi jabatan Gubernur saat Arinal Djunaidi selesai masa jabatannya.
“Desember 2023 itu kan informasi yang memang sudah ada, tapi kita (Pemprov Lampung) masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Pusat,”
“Kita menunggu arahan lebih jauh karena sesuai regulasi ranahnya kewenangan pusat,” kata Qodratul Ikhwan, Jumat (2/6/2023).
Disebutkan Qodratul Ikhwan, salah satu syarat seseorang yang bisa mengisi jabatan Pj gubernur adalah pejabat tinggi madya.
Saat ini, pejabat tinggi madya di Provinsi Lampung yang ada hanyalah Fahrizal Darminto, sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
“Sementara di luar Lampung, bisa saja masuk deputi, dirjen dari Kemendagri juga bisa (mengisi Pj gubernur). Nanti kan yang memutuskan Kemendagri,” sebut Qodratul Ikhwan.
“Yang jelas kita siapkan nanti sebagaimana regulasinya,” lanjut Qodratul Ikhwan. (*)

















