HeadlineHukum & KriminalLampung RayaPendidikan

Inspektorat Lampung ‘Tak Bernyali’, Praktik Diskriminatif Beasiswa Jalan Terus

BANDAR LAMPUNG  – Terus bergulirnya praktik diskriminatif dalam pemberian dana beasiswa dari Disdikbud Lampung kepada 30 siswa SMA Kebangsaan selama lima tahun berturut-turut walau tanpa LPJ tertulis, membuktikan bila Inspektorat Lampung ‘Tak Bernyali’.

“Tupoksi Inspektorat itu meluruskan hal-hal yang tidak sesuai ketentuan di OPD jajaran Pemprov Lampung. Kalau akhirnya BPK Perwakilan Lampung menemukan fakta pemberian beasiswa yang diskriminatif dan LPJ hanya disampaikan secara lisan, jelas-jelas selama ini Inspektorat mandul. Harusnya, pimpinan lembaga ini malu dan mundur, karena tugasnya tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Direktur Masyarakat Peduli Demokrasi & Hukum (MPDH) Provinsi Lampung, Jupri Karim, Kamis (10/8/2023).

Mandulnya Inspektorat dalam melakukan pengawasan dan tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan selama ini, menurut Jupri Karim, karena kepemimpinan yang lemah dan terkesan amburadul.

“Mandulnya Inspektorat dalam melaksanakan tupoksinya, karena kehadiran pemimpin tidak dirasakan pada lembaga tersebut. Dan tentu saja, hal ini harus dievaluasi oleh Gubernur Arinal Djunaidi,” lanjut Jupri Karim.

Dikatakan, sangat tidak masuk akal, gelontoran dana miliaran rupiah tanpa LPJ tertulis, bisa berlangsung selama lima tahun berturut-turut bila tidak ada “sesuatu” antara oknum di Inspektorat dan pejabat Disdikbud Lampung.

“Sebagai penerima dana beasiswa, pihak SMA Kebangsaan tidak bisa disalahkan. Karena nyatanya, walau LPJ hanya disampaikan secara lisan, pihak Disdikbud tidak mempermasalahkan. Disinilah fungsi Inspektorat untuk menegakkan peraturan. Bukan malah menutup mata atas hal-hal yang berindikasi pelanggaran,” urai pengajar di UIN Radin Intan Lampung ini.

Ditambahkan, selama ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan OPD jajaran Pemprov Lampung bila ada pemeriksaan oleh Inspektorat diselesaikan “dibawah tangan.”

“Semua tahu kalau setiap OPD pasti saving dana khusus untuk disalurkan saat ada pemeriksaan dari Inspektorat. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor, lembaga tersebut akhirnya mandul,” tegas Jupri Karim.

Tudingan keras direktur MPDH Lampung ini sayangnya belum mendapat tanggapan dari Inspektur Fredy SM. Bahkan permohonan konfirmasi yang disampaikan media ini beberapa hari lalu pun, tidak ditanggapi oleh mantan Sekkab Pesisir Barat dan Lampung Selatan itu. 

Praktik diskriminatif pemberian beasiswa oleh Disdikbud Lampung hanya kepada SMA Kebangsaan lima tahun terakhir, juga mendapat sorotan tajam dari LSM GEPAK. 

“Kami minta Disdikbud Lampung untuk transparan, mengapa justru sekolahan yang demikian lengkap fasilitas  sarana dan prasarananya, yang terus-terusan diberi dana hibah beasiswa. Bagaimana dengan sekolah-sekolah lain yang bangunannya saja kurang layak,” kata Ketua Umum LSM GEPAK (Gerakan Pembangunan Anti Korupsi) Lampung, Wahyudi, SE, Rabu (9/8/2023) lalu.

Ia mengaku, sudah cukup lama mencermati praktik diskriminatif Disdikbud Lampung dalam pemberian beasiswa tersebut.

“Dan kami telah memiliki minimal dua alat bukti, bila kucuran hibah beasiswa kepada satu sekolah selama lima tahun berturut-turut itu telah terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Saat ini kami berharap, kepala Disdikbud Lampung dan jajaran mau menjelaskan kepada publik mengenai praktik diskriminatif tersebut, karena dana beasiswa merupakan uang rakyat yang masuk dalam APBD Provinsi Lampung,” urai Wahyudi.

Ia menegaskan, akan menggelar aksi demo di kantor Disdikbud Lampung dilanjutkan ke Kejati Lampung.

“Kami akan melaporkan skandal pemberian beasiswa hanya kepada satu sekolah selama lima tahun berturut-turut ini ke jalur hukum. Temuan BPK RI Perwakilan Lampung yang objektif, sangat kami apresiasi. Karena nyata-nyata untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” Wahyudi melanjutkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui LHP BPK RI Perwakilan Lampung yang dirilis Mei 2023 terungkap, bila sejak 2017 hingga 2022, Disdikbud Lampung memberikan dana hibah beasiswa dari APBD Provinsi Lampung hanya untuk satu sekolah saja, yakni SMA Kebangsaan.

Lembaga pendidikan yang berdiri di atas lahan 15 hektare berlokasi di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, itu sesungguhnya telah memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Mulai dari bangunan kelas, laboratorium, sampai asrama. Semuanya dengan tampilan sangat megah. Kurikulumnya pun bagus, layaknya SMA Taruna. 

Namun anehnya, Disdikbud Lampung justru rutin mengucurkan beasiswa bagi 30 anak didiknya sesuai daftar yang diajukan SMA Kebangsaan, dengan jumlah Rp 3.735.000.000 untuk tahun anggaran 2022. Itu juga masih ditambah dengan proyek pembangunan prasarana dengan nilai lebih dari Rp 3.000.000.000.

Menurut catatan BPK RI Perwakilan Lampung, setiap siswa SMA Kebangsaan menerima beasiswa Rp 3.000.000 setiap bulannya atau Rp 36.000.000 pertahun. 

Sementara, anak didik berkategori miskin dengan memiliki prestasi pada SMA/SMK negeri maupun swasta lainnya, melalui sekolah hanya dikucurkan beasiswa Rp 1.000.000 per-siswa setiap bulannya untuk SMA dan Rp 1.560.000 bagi siswa SMK melalui dana BOSDA.  

Menurut Ketua Umum LSM GEPAK, Disdikbud Lampung mestinya memahami bila seluruh anak bangsa berhak memperoleh pendidikan yang sama.

“Masih sangat banyak lembaga pendidikan tingkat menengah atas yang kondisinya kesulitan, dengan anak didik mayoritas dari keluarga tidak mampu namun memiliki prestasi. Mengapa bukan ini yang diprioritaskan. Mengapa justru sekolah yang nyata-nyata telah mapan dan memiliki fasilitas lengkap, yang dianak-emaskan,” tutur Wahyudi.

Ia menegaskan, dalam hal pemberian beasiswa secara rutin dengan nilai miliaran setiap tahun anggaran ini, bukan pihak SMA Kebangsaan yang bersalah, melainkan pejabat di lingkungan Disdikbud Lampung. 

“Kalau pun ada kesalahan pihak SMA Kebangsaan, seperti temuan BPK, hanya dalam hal LPJ yang tidak pernah disampaikan secara tertulis. Itu juga sepengetahuan Kabid Pembinaan SMA,” ungkapnya.

Wahyudi juga mengkritik keras kerja jajaran Inspektorat Lampung. 

“Inspektorat itu kan aparat penegak aturan di lingkungan pemprov. Tentu mereka tahu tidak adanya LPJ tertulis, tapi kenapa seakan menutup mata. Ada apa dengan Inspektorat Lampung,” kata Wahyudi.

Ia menengarai, dengan tidak baiknya tata kelola keuangan pada Disdikbud Lampung dalam hal pemberian beasiswa ini dan Inspektorat hanya diam, mengindikasikan adanya “main mata” antara dua OPD dibawah kendali Gubernur Arinal Djunaidi tersebut. (Fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.