PESAWARAN – Terdakwa oknum Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Zaidan (45) menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan Undang Undang (UU) ITE, di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Selasa (29/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Saputra mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi atau pembuktian.
“Hari ini kita hadirkan enam saksi atau pelapor, yang terdiri dari lima Ketua Lembaga wartawan yang ada di Kabupaten Pesawaran dan satu Ketua LSM GMBI kabupaten setempat,” kata Ari.
Dirinya menjelaskan, bahwa Ketua LSM GMBI Kabupaten Pesawaran Abdul Manaf sebelumnya juga sudah dilakukan persidangan, dan saat ini persidangan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan.
“Jadi mereka berdua tidak dilakukan persidangan secara berbarengan karena terdakwa Zaidan sempat melarikan diri, dan akhir berhasil diamankan Kepolisian setempat,” ujar dia.
Dirinya mengungkapkan, hasil dari persidangan yang dilakukan, dari semua keterangan para saksi, dibenarkan oleh terdakwa Zaidan, yang artinya terdakwa Zaidan mengakui semua perbuatannya.
“Terdakwa Zaidan juga mengaku salah atas perbuatannya, dan diakhir persidangan terdakwa Zaidan juga sempat meminta maaf kepada para pelapor atas perbuatannya yang menyinggung rekan-rekan wartawan di Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
Menurutnya, pasal yang pihaknya jerat kepada terdakwa Zaidan ada empat dakwaan, dua diantaranya adalah UU ITE, dan ancaman terberat adalah pasal 28 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Namun dari empat pasal tersebut kita belum tau yang mana akan didakwakan karena proses persidangan masih belum selesai, dan jika sudah selesai baru kita akan tentukan yang mana paling terbukti dari 4 pasal itu,” ungkapnya.
“Nanti pada Selasa 6 Desember 2022, akan kembali digelar persidangan dengan menghadirkan empat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan Dewan Pers,” pungkasnya. (*)