HeadlineLampung RayaPolitik

Reses DPRD Provinsi Lampung, Warga Nusawungu Pringsewu Minta Selesaikan Batas Wilayah dengan Lamteng

PRINGSEWU – Secara gambling dan tegas, warga Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Meminta, kepada anggota DPRD Provinsi Lampung saat masa reses tahap III tahun 2023. Untuk selesaikan, persoalan tapal batas wilayah, yang berbatasan dengan Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

“Ijin pak, Saya perlu sampaikan dihadapan bapak. Karena, persoalan ini saya anggap penting sekali. Yaitu, mohon segera dibahas dan dicarikan solusi tentang kejelasan batas wilayah Pringsewu dengan Lampung Tengah. Yang berada di Pekon Nusawungu,” kata salah satu wartga Nusawungu, Saripudin, Selasa (05/09/2023).

Kemudian, mantan Kepala Pekon Nusawungu tersebut melanjutkan, Pekon yang pernah dipimpinnya, berdiri sejak tahun 1951. Dan secara historis batas wilayah yang yang berada di Dusun 3 Nusawungu RT.03 berbatasan dengan kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.

“Yang kami takutkan kedepan, akan timbul keributan. Saya minta kepada bapak sebagai wakil kami untuk diselesaikan batas wilayah, agar kami tidak dirugikan,” ujarnya.

Bahkan, Saripudin mengungkapkan bahwa di eilayah yang jelas milik Pekon Nusawungu tersebut sudah dibangun embung, dengan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Dengan surat, yang dihibahkan oleh kepala Desa Lampung Tengah. Padahal, tanahnya milik Pekon Nusawungu Pringsewu.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan peran Provinsi menjadi mutlak dalam menyikapi problem tapal batas yang terjadi antara dua Kabupaten, yaitu Pringsewu dan Lampung Tengah.

“Jelas, soal ini peran provinsi menjadi mutlak, Karena melibatkan dua daerah. Sehingga, akan kita panggil ke Provinsi. Kemudian, akan kita panggil tata pemerintahan, dan piahk terkait,” kata Watoni.

Sebab, Wakil Ketua DPD PDI Perjuanagn Provinsi Lampung itu mengaku tapal batas wilayah menjadi pesoalan serius yang harus segera ditangani. Oleh karena itu, segera dibuatkan surat permohonan atau semacam pengaduan dari desa ke DPRD Provinsi Lampung.

“Kalau saksi sejarahnya masih ada enak, tapi bila saksi sejarahnya sudah meninggal. Maka, akan sulit. Tapi, akan kita mediasi,” kata Watoni. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.