BANDAR LAMPUNG – Pupuk Urea bersubsidi sebanyak 8,7 ton yang seharusnya dijual ke kelompok tani di wilayah Lampung Selatan namun diselewengkan dijual ke pedagang di wilayah Lampung Timur.
Hal itu terungkap pada ekspose, Senin (7/11) pukul 13.30 WIB di Mapolda Lampung.
Pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di wilayah Lampung Selatan inisial IF menjual pupuk tersebut seharga Rp 150.000 sampai Rp 160.000 yang seharusnya Rp. 112.500 dengan nama perusahaan Bintang Jaya yang menjual pupuk tersebut ke inisial DD pemilik toko Berkah Abadi yang ada di wilayah Lampung Timur.
Kabag Wasidik Krimsus Polda Lampung AKBP Fauzi didampingi Kasubdit Penmas AKBP. Rahmat menjelaskan bahwa 8,7 ton pupuk Urea bersubsidi seberat 50 kilogram perkarung yang seharusnya dijual ke petani di Lampung Selatan tapi diselewengkan dijual ke pedagang di Lampung Timur.
Adapun pasal yang dipersangkakan pasak 6 ayat (1) huruf B jo pasal 1 Sub 3e Undang Undang Darurat no 7 tahun 1955 tentang pengusustan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 8 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti Undang undang no 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp. 100.000.
“Kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” ungkap Kasubdit Penmas.
Untuk barang bukti yang ditunjukkan sebanyak 5 karung 50 Kg pupuk Urea sedangkan lainnya dititip di Rubasan (rumah penyimpanan barang sitaan negara).(*)