JAMBI – Tiga pegawai PT Pelindo II Jambi telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,4 miliar kepada Polda Jambi. Tiga pegawai Pelindo ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kasus korupsi Pelindo.
Perlu diketahui, tiga pegawai Pelindo yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), dan AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020- 2023).
GM Pelindo Jambi Ahmad Fahmi mengatakan, tiga pegawai Pelindo yang sebelumnya bertanggungjawab menangani pekerjaan dimaksud telah melakukan pengembalian uang kepada Polda Jambi.
“Jumlah uang itu sebesar Rp 3,4 miliar. Itu sebagai wujud itikad baik dan tanggungjawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara,” ujarnya, Sabtu (16/9).
Nilai tersebut, disampaikan dia, merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Penyetoran uang utu dilakukan pada hari Kamis 31 Agustus 2023 lalu.
“Penyetoran uang itu sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada hari Kamis kemarin. Kita mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas,” katanya.
Pihak menjamin, pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara pria dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita menghormati penetapan tersangka beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif, mendukung proses hukum hingga tuntas,” sebutnya.
Ia menyampaikan, pasca merger Pelindo pada 2 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakkan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
“Sebagaimana ditunjukkan dengan kerjasama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuat WBS guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo Group,” ungkapnya. (*)