JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menertibkan aturan social commerce di Indonesia. Hal ini buntut maraknya media sosial TikTok Shop dkk, yang merambah e-commerce dan dinilai berdampak merugikan UMKM.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag No. 50/2020 yaitu tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang kan,” ujar Mendag Zulhas, Senin (25/9/23).
Mendag Zulhas menyebut, pemerintah menginginkan sosial media ke depan harus terpisah dengan e-commerce.
“Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ucap Mendag Zulhas.
Ia juga menjelaskan, akan diatur pula barang-barang impor yang didatangkan e-commerce ke depan. Untuk produk-produk yang bisa diproduksi di dalam negeri, akan masuk ke dalam daftar barang-barang dilarang masuk.
Aturan berikutnya yaitu e-commerce maupun sosial commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen barang/jasa. Sementara aturan terakhir yaitu adanya aturan minimum transaksi sebesar US100.
“Jika ada pelanggaran, Kemenkominfo akan memberi peringatan dan menutup sosial commerce tersebut,” tegas Mendag Zulhas.(*)