BENGKULU – Usai menerima perwakilan massa aksi aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menyampaikan penolakan Pejabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M.Si ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden RI.
Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si menyampaikan, telah menerima aspirasi dari perwakilan aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak tentang penolakan pejabat Wali Kota Bengkulu.
Dirinya memastikan akan meneruskan aspirasi penolakan ke Mendagri dan Presiden RI.
“Aksi yang dilaksanakan dengan tertib dan memberitahukan terlebih dulu, maka kita pastikan aspirasi yang bagian dari kebebasan berpendapat ini kepada Mendagri dan bapak presiden RI,” kata Khairil Anwar usai menerima audensi perwakilan massa aksi, Senin (25/9).
Pelantikan pejabat Wali Kota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M.Si oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3960 Tahun 2023 tanggal 22 September 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Bengkulu pada Minggu (24/9).
Pengakatan pejabat Walikota Bengkulu dinilai cacat prosedur karna nama yang diusulkan baik dari DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak digubris oleh Mendagri, malah yang ditunjukan adalah nama yang tidak pernah masuk dalam usulan.
“Kalau proses dari kita sudah jelas nama-nama yang diusulkan baik dari DPRD kota dan dari Gubernur siapa-siapa saja tetapi proses di Kemendagri kita tidak tahu,” ungkap Khairil Anwar.
Kemudian terkait adanya gejolak pejabat Walikota yang mendapatkan penolakan, bisa berubah atau tidak kembali kewenangan pemerintah pusat.
“Ini terkait kewenangan dan ini kewenangan pemerintah pusat namun kita memastikan aspirasi ini akan kita sampaikan ke Mendagri dan Presiden RI,” tutup Khairil Anwar.
Koordinator aksi aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak Kelvin Aldo menyampaikan, agar Pemerintah Provinsi Bengkulu meneruskan penolakan pejabat Walikota Bengkulu ke Mendagri dan meminta presiden RI membatalkan SK penunjukan Arif Gunadi sebagai pejabat Wali Kota Bengkulu karena dinilai cacat aturan.
“Berdasarkan usulan DPRD Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu tidak nama Arif Gunadi namun kok bisa muncul nama yang tidak pernah ada dalam usulan,” kata Kelvin.
Pernyataan sikap aliansi Rakyat Bengkulu Bergerak:
1 . Meminta Mendagri segera mencabut SK pengangkatan Penjabat Wali Kota Bengkulu karena cacat hukum, unprosedural, sarat intervensi politik dan menciderai rasa keadilan rakyat Bengkulu.
2. Mengutuk keras aksi cawe-cawe partai politik dan seluruh pihak yang melakukan intervensi demi kepentingan kelompok tertentu dalam menentukan penjabat Wali Kota Bengkulu.
3. Meminta Gubernur Bengkulu dan DPRD Bengkulu untuk menyatakan mosi tidak percaya kepada Mendagri atas penunjukan penjabat wali kota yang cacat keadilan, cacat birokrasi, dan cacat etika dan cacat hukum.
4. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk penjabat Wali Kota Bengkulu sebelumnya terpenuhi azas-azas penunjukan penjabat wall kota yang benar secara hukum dan etika kebijakan publik.
5. Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan melantik pejabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.(*)