SULAWESI TENGGARA – Menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara mengenai adanya praktik-praktik di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang tidak menguntungkan masyarakat, Komisi VII DPR RI menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) Reses ke Kantor PT. VDNI di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (4/10/2023).
Lamhot Sinaga, selaku ketua tim kunjungan menyampaikan bahwa setelah melakukan pengecekan, diperlukan pengawasan lebih terhadap beroperasinya PT. VDNI salah satu mengenai penyerapan tenaga kerja lokal. Dari 7.500 pekerja, tidak ada laporan berapa jumlah pekerja lokal yang mengisi pada top level management.
“Yang kita dengar selama ini bahwa investasi besar dari PT. VDNI tidak berbanding lurus terhadap kesejahteraan masyarakat yang ada disini. Keluhan yang kita terima juga mengenai karyawan yang mayoritas bukan karyawan lokal. Kemudian nilai tambah yang pemerintah daerah dapatkan hampir tidak ada. Mulai dari pajak air permukaan tidak ada. Royalti yang mereka dapatkan sampai saat ini sangat minim. Begitu juga dana bagi hasil yang tadinya diperkiraan 600 miliar ternyata hanya setengahnya”, ungkap Lamhot usai memimpin kunker.
Selain itu, politisi Partai Golongan Karya tersebut juga menyoroti pengunaan listrik bertenaga batu bara yang mencapai 530 Mega Watt untuk kegiatan operasional PT. VDNI. “Komisi VII sedang mendorong green industry yang tidak lagi menggunakan batu bara. Jadi supaya fair, kita mendorong bahwa akan ada batasan waktu terhadap PT. VDNI dalam penggunaan batu bara dan mereka (PT. VDNI) harus beralih dari pembangkit listrik bertenaga batu bara ke listrik bertenaga gas (proses gasifikasi)”, tegasnya.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Lamhot juga menyampaikan kekecewaan terhadap jajaran direksi PT. VDNI yang berhalangan hadir. Ia mengungkapkan bahwa Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ini merupakan kunjungan penting sehingga ia ingin bertemu langsung dengan pengambil keputusan di dalam perusahaan agar segala aspirasi yang disampaikan segera ditindak lanjuti. Oleh karena itu, Komisi VII akan mengundang kembali jajaran direksi PT. VDNI dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta. (uf/aha)