METRO – Tiga Narapidana Terorisme jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) kemarin, bebas bersyarat.
Pembebasan dilakukan bersyarat, karena ketiganya bersedia melakukan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) demikian keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Metro.
Mulyana mengatakan, tiga napiter tersebut yakni, Husein Hasni bin Abdulah(53), Muhammad Akbar bin Muhamad Abdullah(45) dan Irwansyah bin Anton(43). Ketiganya mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 2 per 3 masa tahanan.
“Hari ini Kita lepas tiga Napiter dengan pembebasan bersyarat. Kita melakukan pembebasan, karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sebagaimana aturannya,” kata Mulyana, baru baru ini.
Seperti diketahui, Husein Hasni bin Abdulah diputus pidana penjara 3 tahun 6 bulan, Muhammad Akbar bin Muhamad Abdullah diputus pidana penjara selama 4 tahun, sedangkan Irwansyah bin Anton diputus pidana 3 tahun 6 bulan penjara.
Tiga napiter itu dibebaskan setelah serangkaian persyaratan dinilai telah cukup. Salah satu syarat utamanya, berikrar setia terhadap NKRI dan mengikuti program deradikalisasi yang dilaksanakan pihak Lapas bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
“Yang mana hasil assessment terhadap yang bersangkutan, menunjukkan bahwa perilaku ketiganya baik. Tidak lagi radikal, baik dalam pemikiran, maupun perilakunya,” aku Mulyana.
Menurutnya, tiga napiter itu dibebaskan setelah sebelumnya mendapat persetujuan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia RI.
Dari keterangan Mulyana, diketahui tiga eks-Napiter jaringan JAD itu berasal dari tiga wilayah berbeda di Indonesia, yakni dari Tangerang, Makassar dan Sumatera Utara.
“Selama di Lapas Metro, mereka menjalani pidananya dan menurut pengamatan yang kami lakukan oleh Pamong petugas Lapas yang juga melakukan pengamatan dan penilaian terhadap Mereka, Napiter tersebut telah menunjukkan perilaku yang baik yang positif,” bebernya.
“Yang pasti Mereka bisa berbaur dengan sesama Narapidana dan berinteraksi dengan baik, kemudian shalat berjamaah dan aktivitas-aktivitas lainnya yang dilakukan di dalam Lapas”, pungkasnya. (*)