HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Keluarga Iringi Langkah Tersangka Kasus Dugaan Tipidkor Gratifikasi Bimtek Pratugas Kades Lampura

Laporan : Rudi Alfian

LAMPUNG UTARA – Sempat tersendat hingga setahun lebih, kejelasan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi Bimtek Pratugas Kades yang menyeret tiga oknum PNS Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akhirnya menemui titik terang.

Berkas perkara tiga oknum PNS, Abdurrahman, Ngadiman, Ismirham Adi beserta satu pengusaha inisial Nanang Furqon akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat oleh Polda Lampung.

Keempat tersangka tiba di Kejari Lampura sekira pukul 12.30 WIB dikawal oleh tim Tipidkor Polda Lampung. Setelah diteliti dan dikaji lebih dalam oleh tim jaksa penuntut umum Kejari Lampura, Abdurrahman beserta tiga tersangka lainnya dapat ditahan.

“Setelah diteliti tim JPU kami, terdapat (melanggar) pasal 21 KUHAP berdasarkan syarat formil dan materil, penuntut umum membuat pendapat bahwa para tersangka dapat dilakukan penahanan. Langsung kita tahan dan dititipkan di Rutan kelas II B Kotabumi selama 20 hari kedepan,” terang Kasi Intel, Guntoro Janjang Saptodie pada siaran pers, Senin, (23/10).

Pantauan dilokasi, ketiga PNS dimaksud serta Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV. Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa keluar dari kantor Kejari dengan memakai rompi orange dan digiring menuju mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Rutan Kotabumi.

Isak tangis dan jeritan pihak keluarga tersangka seakan menambah pilu penderitaan para tersangka yang sehari sebelumnya mengaku mendapat intimidasi dan diperas oleh sejumlah oknum.

Ismirham Adi yang berada paling depan pada saat digiring masuk ke mobil tahanan menyampaikan kepada awak media untuk terus mengawal proses hukum tersebut dan meramaikan (viral) terkait musibah yang tengah dialami oleh dirinya dan tersangka lainnya.

“Kawan-kawan tolong di viralkan, Allah itu ada, Insha Allah keadilan itu ada,” tuturnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.