HeadlineHukum & KriminalSumatera

Penertiban PKL, Satpol PP Angkut Lapak dan Barang yang Ditinggalkan

PADANG –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (24/10/2023).

Penertiban kali ini dipimpin langsung oleh Kasi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi. Dalam penertiban ini, barang-barang serta lapak milik PKL yang ditemukan petugas karena ditinggal di bibir jalan, langsung diangkut untuk diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

Selain itu, petugas juga membantu PKL memindahkan lapak- lapak dari lokasi yang melanggar aturan ke lokasi yang dibolehkan untuk berjualan.

Eka Putra menyampaikan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama pihak kecamatan telah memberikan surat peringatan kepada para PKL. Khususnya untuk PKL yang mendirikan lapak di lokasi yang dilarang, agar segera membongkar dan memindahkan lapak-lapaknya.

Namun, kata dia, saat dilakukan pengawasan atau penertiban, masih saja ditemukan PKL yang meninggalkan lapaknya di pinggir jalan. Sehingga, lanjut dia, upaya penertiban harus dilakukan petugas.

“Kita bersama pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi, maka hari ini kita lakukan penertiban bagi yang melanggar tersebut,” ungkap Eka.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kegiatan dan pengawasan terhadap para pelanggar ini setiap hari dilakukan oleh pihak Satpol PP. Tindakan ini, kata dia, bertujuan untuk menjaga ketertiban, sehingga Kota Padang menjadi indah dan nyaman. (pk)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.