LAMPUNG TIMUR – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang oknum PNS, yang diduga terlibat aksi penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (26/10), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah FD (46) warga Kota Bandar Lampung, yang berprofesi sebagai PNS.
Tersangka diduga nekat melakukan aksi penipuan terhadap SY (51) warga Kecamatan Pekalongan, pada bulan Februari tahun 2023 lalu.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang, kepada korban, dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan, dengan nilai proyek mencapai 24,5 milyar.
Korban yang dijanjikan akan memperoleh keuntungan pada bulan Juni atau Juli ini, kemudian memberikan uang sebesar 400 juta rupiah lebih, secara transfer dan tunai kepada tersangka.
Tetapi setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak memenuhi janjinya, sehingga korban memutuskan melaporkan peristiwa dugaan penipuan yang dialaminya, ke pihak kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah Kota Bandar Lampung.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian juga telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening, sebagai barang bukti.
pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)