MUARAENIM – Bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tambang batubara ilegal yang dikemas dengan Tambang Rakyat (TR), patut diacungi jempol.
Ini setelah 30 pelaku tambang batubara ilegal diamankan anggota Polres Muaraenim Polda Sumsel.
Para pelaku beraksi melakukan penambangan ini di Desa Tanjung Lalang dan Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, Sumsel.
Para pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Muaraenim, Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain pelaku, turut diamankan 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 buah jeriken berisikan solar, 3 unit sepeda motor tanpa plat.
Tak ketinggalan petugas mengamankan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nomor Polisi D 1094 PQ, 2 karung berisikan batubara yang masing-masing berisi 40 kilogram batubara, 10 buah buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batubara ilegal (PETI).
Selanjutnya 4 unit mobil dump truk merek Hino F 8606 SH warna merah, BG 8151 GC warna hijau, BG 9562 K warna merah dan BG 8151 GC, dan 1 unit mobil Suzuki pick up warna hitam B 9541 CAD.
Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi didampingi Danyon D Pelopor Kompol Maerun dalam jumpa pers mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat jika masih ada kegiatan penambangan batubara ilegal di wilayah Kecamatan Tangung Agung, Kabupaten Muaraenim, Sumsel.
Atas dasar laporan tersebut, pihaknya melalukan penyelidikan dan ternyata benar ada kegiatan tambang batubara ilegal tersebut.
Kemudian pihaknya dengan menurunkan kekuatan 202 personel yang terdiri dari Polres Muara Enim 158 personel dan 44 personel (2 Pleton) dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel.
Anggota melakukan Penegakan Hukum (Gakkum), Sabtu (28/10/2023) pukul 14.00 WIB di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim terhadap para pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan berlokasi tidak jauh dengan Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8.
Aktivitas tambang batubara ilegal itu berlokasi di 3 tempat milik Endang, Yunita Asnidar, dan Mahendra.
“Dari ketiga lokasi tambang batubara ilegal tersebut berhasil mengamankan 30 orang terdiri dari pemilik tambang dan stockpole, operator, helper, ceker/pencatat, dan lainnya,” ungkap Kapolres Muaraenim, AKBP Andi Supriadi, Minggu (29/10/2023).
“Selain itu, juga ada alat berat yakni 7 unit alat berat jenis escavator, 6 unit kendaraan roda empat, dan barang bukti lainnya,” lanjut Andi.
Adapun rincian dari 30 pelaku yang diamankan, menurut Kapolres, 1 orang diduga pemilik tambang, 2 orang operator exsavator, 7 orang helper, 4 orang sopir mobil dump truck houling, 1 orang diduga penambang karungan, 4 orang pekerja sebagai pengarung, 1 orang sopir pembeli batubara ilegal.
Lalu 2 orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan 3 orang diduga sebagai pembeli batubara hasil tambang ilegal.
“Dari seluruh pelaku yang diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Muaraenim dan semuanya juga telah dilakukan test urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim, dengan hasil ada 4 orang yang positif menggunakan narkoba yakni Junaidi, Bambang, Sumardi, dan Rendi Merianto,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, kegiatan Gakkum berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Dan saat ini, semua pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya dan dilakukan tes urine.
Begitupun saat Gakkum, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Penyandingan dan tokoh masyarakat pasca-penindakan terhadap para penambang batubara ilegal.
Saat ini para pelaku dilakukan penyidikan terutama yang memenuhi unsur pidana terhadap Pelanggaran Undang-Undang Mineral dan batu bara.
Sedangkan pelaku yang positif narkoba akan dilakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan Pidana UU Minerba.
Para pelaku diduga melanggar UU RI No 03 Tahun 2020 perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba. (su)