JAMBI – Sebuah tambang pasir yang terletak di Jalan KH A. Majid RT.02, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, menjadi pusat perhatian karena diduga beroperasi secara ilegal.
Tambang tersebut terletak di sebelah Masjid Baitul Ihsan dan menjadi sumber komplain dari masyarakat setempat yang khawatir bahwa penyedotan pasir bisa merusak lingkungan mereka.
Tambang Pasir ilegal ini terletak di sepanjang Sungai Batanghari dan dijalankan oleh individu dengan inisial RA.
Warga sekitar, bersama dengan Lurah, Kamtipmas, dan Babinsa setempat, melakukan aksi penggerebekan terhadap lokasi tambang pasir tersebut saat tambang sedang beroperasi dengan menggunakan alat berat dan peralatan isap pasir beserta ponton, Senin (30/10/2023).
Warga setempat menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap pemilik tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang setempat dan masyarakat.
Mereka berpendapat bahwa aktivitas tambang pasir ilegal ini sangat merusak lingkungan sekitar, terutama sungai, yang berpotensi mencemari dan menyebabkan erosi tanah di sepanjang Sungai Batanghari.
Sudirman, seorang tokoh masyarakat, mengungkapkan keprihatinannya terhadap aktivitas tambang ilegal yang tidak mematuhi peraturan dan tidak mengajukan izin yang diperlukan kepada masyarakat.
Dia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal tersebut, dengan tujuan melindungi ekosistem lingkungan, khususnya dalam hal pencemaran air sungai dan potensi bencana tanah longsor.
Sumber yang dapat dipercaya juga melaporkan bahwa satu ekskavator telah diamankan oleh Polresta Jambi sebagai bagian dari respons terhadap insiden ini.
Warga dan pihak berwenang tampaknya bekerja sama untuk menegakkan hukum terkait aktivitas tambang pasir ilegal ini. (jo)