Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Pembangunan tower telekomunikasi milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang tengah bergulir di Kabupaten Lampung Utara diduga kuat melanggar aturan, serta mendapat penolakan keras oleh warga setempat.
Agus (41) warga Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi yang rumahnya tepat dibelakang bangunan tower yang kini sudah berdiri kokoh mengeluhkan terkait pembangunan tower yang tidak diizinkan warga, namun pada kenyataan dilapangan, pembangunan tower dapat terus berlanjut.
“warga tidak setuju dengan adanya pembangunan tower telekomunikasi, bahkan warga tidak mau menandatangani izin lingkungan,” kata dia.
Hal senada dikatakan juga oleh warga lainnya, Ratih (43) menolak tegas bangunan tower berdiri di lingkungannya. Dirinya mengungkapkan, pemilik lahan sempat menyodorkan kertas untuk ditandatangani sebagai izin mendirikan bangunan tower telekomunikasi, namun Ia dan suami menolak.
“Kami tidak setuju, sangat tidak setuju dengan adanya pembangunan tower ini mas, tolong mas, disini banyak anak kecil dan dampaknya sangat buruk,” tuturnya.
Meski ditolak mentah-mentah oleh warga, namun bangunan menara pemancar sinyal telekomunikasi terus berjalan, bahkan hampir rampung pengerjaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, pamong setempat mendapat tekanan dari oknum Lurah.
“Kami ini orang kecil, kalau lawan orang besar pasti kalah itulah mas. Apapun bentuknya, mau sosialisasi bagaimana pun, kami tetap tidak setuju dengan adanya pembangunan tower itu,” imbuhnya.
Dirinya berharap, Pemkab Lampura dapat memfasilitasi dan mendengar keluhan warga. Serta meminta agar Pemkab dapat menghentikan pembangunan tower yang dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dirinya dan buah hatinya.
“Tolong bagaimana caranya agar jangan dibangun tower itu. Tolong (Bupati) bantu kami, jaga kami, disini banyak anak-anak kecil,” ucapnya.
Pantauan dilokasi, pembangunan menara pemancar sinyal telekomunikasi tidak ditemukan papan informasi kegiatan, serta pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri. (*)