HeadlineHukum & KriminalSumatera

Terungkap di Persidangan, Putri Mantan Bupati Aceh Tengah Terima Aliran Dana Dugaan Korupsi APE

BANDA ACEH – Orang kepercayaan terdakwa Ridha Udin Suku bernama Ali Wardana mengaku telah menarik pencairan 100 persen paket pekerjaan Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar dan Dalam Rp 1,5 miliar untuk di transfer ke berbagai rekening, salah satu penerima yaitu putri mantan Bupati Aceh Tengah, Shabella Abubakar bernama Putri Nami.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan beragendakan pemeriksaan saksi pada kasus korupsi APE pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis, 2 November 2023.

Uswatuddin, mantan Kepala Dinas Pendidikan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK hadir langsung ke persidangan.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi Ali Wardana yang bekerja sebagai freelance. Ali merupakan orang kepercayaan terdakwa Ridha Udin Suku.

Ali mengaku telah melakukan penarikan uang untuk pencairan 100 persen paket pekerjaan APE Luar dan Dalam sebesar Rp 1,5 miliar setelah dipotong pajak menggunakan buku tabungan dan cek atas nama CV Megawana Inti dan CV Mega Agro Jaya di Bank Aceh Cabang Medan Jalan Sisingamangaraja.

Uang tersebut kemudian di transfer ke terdakwa Ridha Udin Suku Rp 50 juta, kepada terdakwa Uswatuddin Rp 150 juta, kepada tersangka Agus Sulaeman (sedang pemberkasan di Kejari Aceh Tengah) Rp 963 juta.

Ali juga mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Nandi Rivandi Rp 100 juta dan mentransfer kembali ke rekening yang sama Rp 130 juta pada tanggal 2 Desember 2019 di Bank Aceh cabang Medan. Kemudian pada 22 November 2019, terdakwa Ridha menyerahkan uang Rp 610 juta kepada Uswatuddin untuk diserahkan kepada Putri Nami sebesar Rp 310 juta. (ajnn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.