HeadlineHukum & KriminalSumatera

Imigrasi Medan Amankan 33 PMI Non Prosedural Masuk Tanpa Pemeriksaan

MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil amankan 33 PMI (Pekerja Migran Indonesia) Non Prosedural.

Berdasarkan informasi, puluhan Pekerja Migran Indonesia non prosedural masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan pemeriksaan petugas imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, 33 PMI memasuki wilayah Indonesia lewat perairan Pantai Labu, Deliserdang.

“Setiba di Pantai Labu, PMI Non Prosedural tersebut dijemput menggunakan unit truk. Dan, terjaring saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Setelah mendapat informasi itu, Imigrasi bekerja sama dengan Polsek Pantailabu dan Polresta Deliserdang bergerak cepat melakukan koordinasi.

Kemudian melakukan pemeriksaan pada 33 PMI beserta satu sopir truk, satu kernet.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, lanjut dia, ditemukan 16 paspor WNI dan tiga SPLP. Kemudian, 14 WNI tanpa membawa dokumen keimigrasian.

“Berhasil kami amankan ke-33 PMI Non Prosedural yang terdiri dari 28 orang pria dan 5 orang wanita yang mayoritas berasal dari provinsi Aceh,’ katanya.

“Kami akan berkoordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Wilayah Sumatera Utara untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,” ujarnya.

Keberadaan 33 PMI tersebut saat ini sedang ditangani dan dikordinasikan untuk ditindak lanjuti, serta melakukan pendataan terkait dokumen Keimigrasian.

“Yang dimiliki oleh 33 PMI yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkapnya. ™

 

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.